Belum tuntas kegaduhan akibat revisi UU KPK kini DPR kembali memproduksi kegaduhan baru dalam bentuk RUU KUHP. Di banyak bagian RUU KUHP justru mencerminkan kemunduran demokrasi, demokrasi yang diperjuangkan dengan penuh pengorbanan justru terancam di bawah RUU KUHP.
- Luhut Sebut Kades Punya Andil Besar Ekonomi Indonesia Tetap Stabil saat Covid-19
- Maksud Surya Paloh 'Tidak Ada Pemilu' Sangat Salah
- KIM Usung Prabowo-Gibran, PKB Berharap Pilpres 2024 Berjalan Fair dan Sehat
Dalam demokrasi, kebebasan berpendapat adalah sesuatu yang sangat urgen. Dalam RUU KUHP kebebasan tersebut terancam, mengkritik presiden justru dihadapkan dengan ancaman pemenjaraan.
Meski pemerintah melakukan pembelaan bahwa ini merupakan delik aduan tidak menjawab masalah yang banyak dipertanyakan publik.
"Dalam negara demokrasi seorang presiden harus siap dikritik dan berdialog dengan kritik yang dialamatkan kepadanya," sambung Enal -sapaan akrabnya-.
Terdapat indikasi kuat pemerintah berupaya lepas tanggung jawab dalam pemenuhan kesejahteraan rakyatnya. Hal itu tercermin dalam ancaman penjara bagi gelandangan, faktanya gelandangan lahir salah satunya karena keterbatasan ekonomi, akar masalahnya di ekonomi, pemerintah bertanggungjawab di bagian ini.
"Rakyat butuh kesejahteraan, bukan penjara," tutup Enal seperti dumuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
- Di Hadapan Para Kiai, Anwar Sadad Tegaskan Politikus Nahdliyin Harus Terkoneksi Dengan Pesantren
- Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Karena Ahok Pernah Kalah dari Anies
- Di Tengah Dua Poros Romantis, Ada Kekuatan Baru Golkar-Nasdem