Saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan agar tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.
- Utang Indonesia Tembus Rp 7 Ribu Triliun, Demokrat Ingatkan Sri Mulyani Waspadai Krisis Amat Serius
- Program Khusus KPR BTN Mandalika, Berhadiah Tiket Nonton Moto GP
- IMF Masukkan Indonesia ke 7 Negara Ekonomi Besar, Indef: Harus Diimbangi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," jelas Fahmi dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/10).
Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum membayar iuran.
"Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang fokus meramu strategi agar BPJS Kesehatan tak lagi defisit. Selain menggodok Inpres ini, pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.[aji]
- BTN Obral Promo KPR Merdeka, Bebas Uang Muka dan Suku Bunga 4,5 Persen
- Bank BTN Gelar Rapat Kerja Tahun 2024
- Catat! Sejumlah Kereta Jarak Jauh Berangkat Lebih Awal Mulai 1 Juni
ikuti update rmoljatim di google news