Jabatan Wakil Panglima TNI kembali diaktifkan. Keputusan Presiden Joko Widodo ini bukan karena tidak percaya kepada tiga kepala staf di lingkungan Mabes TNI.
- Gelar Rakor, PDI Perjuangan Jatim Siapkan Bakal Caleg Sementara
- Sekjen PKS: Pembubaran Satgasus Tanda Kapolri Serius Ungkap Kasus Ferdy Sambo
- Tidak Jadi Deklarasi 10 November Bukan Berarti Koalisi Nasdem-Demokrat-PKS Batal
"Kalau kepala staf itu kan pada matranya masing-masing," ujar Basarah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/11).
"Tapi yang menyangkut koordinasi Panglima TNI, baik internal maupun eksternal saya kira itu pada level Mabes TNI," imbuh Ketua DPP PDIP itu menambahkan.
Keputusan Presiden Jokowi untuk mengaktifkan kembali jabatan Wakil Panglima TN tertuang dalam Peraturan Presiden 65/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Basarah meyakini soal teknis kerja dan kordinasi diantara Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI nantinya akan diatur juga dalam peraturan yang sama.
"Ya nanti mengenai job description dan wewenang menyangkut Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI, saya kira nanti Peraturan Presiden bisa mengatur tentang hal itu," jelasnya.
Ahmad Basarah sebelumnya menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi yang akan kembali mengaktifkan jabatan Wakil Panglima TNI.[aji
- Pakar Politik Unair Sebut Moeldoko Pantas Jadi Kandidat Capres karena Memiliki Loyalitas Tinggi
- Ketua Komisi II Sebut Kalau Pemilu Bulan Februari, akan Ada Dua Presiden
- Rizal Ramli Ikut Bangga, Pesawat Canggih Buatan Anak Bangsa Tiba Di Senegal
ikuti update rmoljatim di google news