Sidabuke Sebut Panggilan Jaksa Ke Armuji Sebagai Saksi Jasmas Tidak Sah

Kendati mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2015-2019, Armuji tak hadir sebagai saksi atas terdakwa Binti Rochma yang tersangkut dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.


Namun Sudiman Sidabuke penasehat hukum terdakwa Binti Rochma menyebut surat panggilan yang dilayangkan Kejari Tanjung Perak terhadap Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya ini tidak sah.

Sebab menurut Undang-Undang No 8 tahun 1981, panggilan itu sah mana kala disampaikan atau diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Bahkan panggilan itu harus disampaikan tiga hari sebelum persidangan berlangsung.

"Tetapi kenyataannya tadi setelah relas itu. Panggilan itu tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Yang menerima adalah pegawai atau siapa kita tidak tau karena tidak ada nama," kata Sudiman Sidabuke pada Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/1).

Kalau yang bersangkutan tak ada ditempat, lanjut Sidabuke, panggilan juga dapat dititipkan kepada pihak RT maupun RW tempat saksi bermukim.

"Nah, toh kalau tidak di terima yang bersangkutan ketentuan KUHAP mengatakan itu disampaikan melalui RT/RW. Gitu kan dan itu tidak ada seperti itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Binti Rochma melalui penasehat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1) lalu memerintahkan jaksa agar menghadirkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi.

Sayangnya dalam sidang berikutnya, kendati jaksa telah mengirimkan surat panggilan namun Armuji 'Mangkir'.

Armuji beralasan sedang berada di Bali.

Hal ini sungguh bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab surat panggilan yang dilayangkan oleh jaksa ini jauh hari yakni pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Sedangkan Armuji sendiri terlihat pada hari Senin (20/1) masih berada di Surabaya.

Itu pun Armuji melakukan pertemuan dengan ribuan Ibu pemantau jentik (Bumantik) se Kecamatan Wonokromo di gedung wanita Kalibokor Surabaya.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.