Berantas Korupsi Peradilan, Peradi dan LBH Satu Suara

Pemberantasan korupsi jadi bahasan serius bagi puluhan audience dalam diskusi Peran Advokat dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Peradilan, di kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya, (23/01).


Sektor peradilan dianggap sebagai wilayah yang paling rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Jual beli kasus dan korupsi administratif perkara jadi bukti yang dianggap relevan untuk menyoroti lembaga peradilan.

"Ndak usah jauh-jauh, kalau daftarkan perkara saja kan teman-teman dimintai uang pendaftaran yang lebih dari yang seharusnya," ujar Direktur LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah, dikutip kantor berita RMOLJatim.

Padahal uang yang masuk ke negara dari biaya pendaftaran perkara hukum di Pengadilan Negeri, hanya Rp. 5 ribu saja.

Menurut Wachid, advokat merupakan figur yang paling dekat dengan fakta-fakta tindak pidana korupsi di peradilan. Karena advokat mendampingi klien dari awal sampai akhir dalam mencari keadilan hukum.

Sementara ketua DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Surabaya, yang hadir sebagai pembicara menyebut jika pemberantasan korupsi sudah terjadi lama di sektor judicial.

"Dan bukan hanya advokat saja yang punya tanggung jawab moral memberantas (korupsi), tapi juga masyarakat dan seluruh elemen bangsa," ujar pria yang akrab disapa Cak Har ini.

Jika meneropong lebih jauh, lanjut Hariyanto, masalah korupsi merupakan masalah mental yang bisa menjangkit profesi apapun. Tak hanya advokat, kepolisian, kejaksaan, tapi korupsi juga bisa menjangkit mental birokrat, dokter, guru, dan sebagainya.

Menurut Hariyanto memberantas korupsi perlu didahului niat untuk berbenah mental.

"Sebagai Organisasi Advokat, kami juga terus memberi pendidikan pemberantasan korupsi kepada calon-calon advokat. Saya yakin advokat kami punya pedoman yang baik. Tapi kalau ada yang melanggar, laporkan saja ke kami," Ujar Hariyanto yang juga maju dalam pilihan walikota Surabaya ini.