Masuk Perpres Pecepatan Pembangunan, TPA dan PLTSa Direalisasi

Masalah sampat tahun ini dipasikan segera teratasi, setelah ada kepastian baik sisi pendanaan maupun lokasi. Bupati Mojokerto Pungkasiadi, mengatakan, pembangunan TPA di Kabupaten Mojokerto akan mendapat dukungan pendanan dari pemerintah pusat dan sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan. Abah Ipung, panggilan akrab Bupati Mojokerto, dalam Perpres tercatat rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Mojokerto dengan anggaran sebesar Rp 15 miliar.


“Kalau sudah masuk Perpres, berarti sudah masuk rencana nasional, tinggal merealisasikannya. TPA dan PLTSa Insya Allah realisasinya mulai tahun ini,” tegasnya.
Informasi yang didapat, TPA baru ini berada di Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo seluas 4,2 hektar. Sebuah lahan bekas galian C yang dibeli Pemkab tahun 2019 lalu.
Pemkab Mojokerto secepatna merealisasikan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah yang selama ini masih kurang maksimal.

Didik Chusnul Yakin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil kajian tim DLH, lokasi bekas galian C ini dinilai cocok memenuhi kriteria untuk dibangun TPA.

“Kontur tanahnya cocok untuk pengolahan sampah dan lokasinya juga tidak berada di tengah pemukiman atau jauh dari pemukiman,” ungkapnya.

Didik mengatakan, saat ini proses pengadaannya masih dalam proses lelang proyek dan rencana pembangunannya paling lambat dimulai pada April emndatang.

“Tahun ini, pakai dana ABPD 2020,” katanya.

Dengan pembangunan TPA baru ini, diharapkan bisa memaksimalkan pengolahan sampah di lima kecamatan yang ada di sekitarnya.

Sementara dalam Perpres tercatat juga beberapa program besar yang bakal direalisasikan di Kabupaten Mojokerto. Diantaranya pembangunan Tol Mojokerto – Gempol sebesar Rp 4,8 Triliun, Pembangunan kawasan Ekonomi Kreatif di Mojokerto utara, pengembangan Situs Majapahit.