Pengadilan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Balita, Terdakwa Pendiri Taman Bacaan

Abdul Rochim (44) Warga Keputih Utara Surabaya didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran telah mencabuli seorang balita.


Persidangan kasus pencabulan ini disidangkan secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dalam pemeriksaan tadi, terdakwa tidak membantah dakwaan jaksa, terdakwa juga mengakui semua perbuatannya,”kata Jaksa Kejari Surabaya Deddy Arisandi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan diruang Cakra PN Surabaya, Selasa (4/2).

Diungkapkan Deddy, persidangan lanjutan kasus ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda tuntutan.

“Minggu depan tuntutan, saksi yang dihadirkan tadi adalah penyidik yang sekaligus diberi surat perintah oleh atasannya untuk melakukan penangkapan,” pungkas Deddy. .

Diketahui, niat Abdul Rochim (44), mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, ternyata kedok belaka.

Pria ini diam-diam memiliki kelainan yakni penyuka anak-anak kecil (pedofilia). Untuk memuluskan aksi bejatnya, Rochim nekat memanfaatkan taman bacaan miliknya.

Padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang didominan anak-anak. Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya, RH (5).

Kasus ini terungkap setelah orang tua RH curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah didesak, bocah ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim.

Mendengar penuturan putrinya, orang tua korban kaget dan segera melaporkan peristiwa itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA.

Dari pengakuan Abdul Rochim, aksi bejatnya terhadap RH ternyata dilakukan dua kali. Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi. Jika ada pengunjung, tersangka berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng.

Selain itu, Abdul Rochim menambahkan semua yang dilakukan itu karena khilaf. Lebih gila lagi, gairahnya memuncak ketika melihat celana dalam anak kecil. Teganya, tersangka juga menjadikan istrinya sebagai alasan berbuat cabul.