Jaksa Disebut Gagal Buktikan Dakwaan Kasus Ambelesnya Jalan Gubeng

Tuntutan hukuman denda yang dijatuhkan para terdakwa kasus amblesnya jalan Gubeng disebut sebagai kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan surat dakwaannya. 


Hal tersebut disampaikan Martin Suryana selaku penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Saputra Karya. Yakni Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

"Tuntutan yang dibuktikan JPU adalah pasal 63 ayat (1) tentang Undang-Undang Jalan. Perlu kita ketahui bersama bahwa UU Jalan itu kan sudah dibuktikan juga bahwa UU yang bersifat administratif. Jadi menurut hemat saya JPU ini sudah gagal membuktikan unsur yang paling hakiki dari dakwaannya. Dakwaannya kan pasal 92 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 63 itu semua jaksa tidak bisa membuktikan,"kata Martin Suryana dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan usai pembacaan surat tuntutan jaksa diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2).

Diungkapkan Martin, Fakta yang diungkapkan JPU dalam tuntutanya dinilai tidak konsisten dengan fakta persidangan.

"Dalam tuntutan JPU kali ini menurut hemat kami telah terjadi pemutarbalikan fakta. Jadi persidangan ini kan berlangsung terbuka dan sudah terjadi berbulan-bulan kita sudah mendengar dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU, sebenarnya tidak terjadi satu fakta pun kecuali peristiwa amblesnya Jalan Gubeng 18 Desember itu fakta,"terangnya.

Atas kegagalan jaksa dalam membuktikan dakwaanya tersebut, Martin mengaku akan mengajukan pembelaan yang nantinya meminta majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono untuk berani membebaskan klienya.

"Sekali lagi supaya masyarakat tidak salah peristiwanya betul terjadi. Ada peristiwa ambles, tapi jangan lupa dalam dakwaan penuntut umum itu mendakwa sengaja. Ini yang nanti akan kita buktikan. Apa benar investor sengaja merusak jalan. Kalau memang tidak terbukti. Majelis hakim harus berani memutuskan bebas dari segala tuduhan,"tandasnya. 

Senada dengan Martin Suryana, Janses E Sialoho selaku penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) Tbk mengaku akan mengajukan pembelaan. 
"Di denda sepuluh rupiah pun kami keberatan. Karena pada intinya seakan akan ada kesalahan. Kita ajukan keberatan,"ujarnya.

Menurut Janses, apa yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya tidak semua benar. Sehingga Jaksa bersikeras tidak membuktikan klienya terbukti melanggar KUHPidana melainkan terbukti melanggar Undang-undang tentang jalan.

"Memang benar klien kami yang membuat sub drowwing tapi fakta lainnya sudah terbantahkan dalam persidangan,"katanya.

Sedangkan dalam fakta lain yang terungkap dalam persidangan, lanjut Janses, mengarah pada pihak lain yang tidak disentuh oleh penegak hukum.

"Fakta Persidangan itu mengarah  ke orang lain, pihak lain tapi saya tidak menyebut ya. Harusnya dengan kata lain, pihak yang lain bermasalah otomatis  kontraktor dibebaskan secara undang undang konstruksi,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhini Ardhany dan Novan Arianto menjatuhkan tuntutan yang berbeda terhadap tiga terdakwa dari PT NKE Tbk dengan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya.

Tiga terdakwa dari PT NKE Tbk, yakni Ir A.I Budi Susilo,M.S.c, Rendro Widoyoko dan  Aris Priyanto dituntut hukuman denda, masing masing Rp 200 juta, subsider 8 bulan kurungan.
Sedangkan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya, Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dijatuhi tuntutan hukuman denda masing-masing Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.

Menurut jaksa Dhini Ardhany, perbedaan nominal denda tersebut disesuaikan dari peran terdakwa.

"Lebih berat karena PT Saputra Karya inikan pemberi kerja kepada PT NKE. Dan semua permasalahan juga sudah disampaikan PT NKE  tapi diabaikan oleh PT Saputra Karya,"pungkas JPU Dhini Ardhany saat dikonfirmasi usai pembacaan tuntutannya diruang sidang Cakra PN Surabaya.

Diketahui, Para terdakwa ini diadili atas amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian bassement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) Tbk.