Satreskrim Polres Madiun Kota menjemput paksa seorang oknum LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di rumahnya.
- Polda Jatim Bebaskan 640 Demonstran, 14 Ditetapkan Tersangka
- Polhutmob KPH Madiun Tangkap Pelaku Ilegal Logging Kawasan Hutan Selatan
- Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik, Kuasa Hukum Korban: Bukti Polisi Penuhi Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
Penjemputan tersebut dikarenakan oknum tersebut kurang kooperatif. mulai dari penyidikan, sampai tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Oknum LSM yang bernama Bambang Dwi Kuryanto alias Gembik (54) warga Jalan Pilang Dwija, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dijemput paksa bersama Slamet (63) warga Jalan Salak, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kedua tersangka diduga melakukan perusakan pagar di lahan milik korban Suraji warga Jalan Salak pada awal bulan Juni 2018 lalu.
"Tersangka kurang kooperatif mulai dari penyidikan, sampai tahap pelimpahan ke kejaksaan. Sehingga kita datangi kerumahnya, dengan membawa surat perintah membawa dari pimpinan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kanit Pidek, Satreskrim Polres Madiun Kota, Iput Jarno, Selasa (25/2).
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsidair pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain, lebih subsidair 412 KUHP.
Kasus ini telah memasuki tahap II. Tersangka maupun barang bukti telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Keduanya langsung ditahan ke Lapas Klas I Madiun.
"Tersangka dan barang bukti sudah ada di tangan Kejaksaan. Karena kronologi sebelumnya tersangka tidak kooperatif, maka kita lakukan penahanan," ujar Kasipidum Kejari kota Madiun Abdul Rasyid.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Masri Mulyono mengaku akan melakukan upaya penangguhan penahanan. Meski, tersangka tidak ingin melakukan upaya permohonan apapun.
"Saya selaku penasehat hukum, berupaya sendiri untuk melakukan permohonan tersebut," kata Masri
Kasus ini berawal dari lahan seluas 260 meter persegi di Jalan Salak nomer 44 B. Lahan tersebut menjadi sengketa antara korban dan tersangka Slamet, yang kemudian dimenangkan korban Suraji dan pengadilan Negeri kota Madiun melakukan eksekusi pengosongan. Karena tidak terima, Slamet dan Gembik merobohkan pagar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Apel Siaga Karhutlah, Kapolres Bondowoso Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara
- Sidang Sahat di Kasus Dana Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Kepala Bapenda dan Kepala BPKAD Sebagai Saksi
- Terlibat Kasus Sambo, AKBP Jerry Siagian Dipecat Keanggotaan Polri