Dalam Tiga Minggu Polres Madiun Kota Ungkap 39 Kasus

Selama tiga minggu Polres Madiun kota berhasil mengungkap 39 kasus.


Hal tersebut disampaikan kapolres Madiun kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa saat pers release, Jumat (28/2).

"Kami dari Polres Madiun kota, dalam periode tiga minggu, rekan-rekan baik Kasat maupun Kapolsek dalam tiga minggu berhasil mengungkap 39 kasus diantaranya 7 kasus tindak pidana umum, 3 kasus kasus narkoba dan 29 tindak pidana ringan yakni miras,"  terang Kapolres kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti. Untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, empat pelaku ditangkap yakni dua pengedar dan dua lainnya pemakai dengan barang bukti seberat 3,99 gram.

Kemudian kasus tindak pidana umum dengan mengamankan pelaku judi togel di wilayah Taman dan Jiwan dengan barang bukti uang sebesar Rp 918 ribu rupiah.

Kasus tipu gelap mengamankan satu pelaku seorang perempuan, lalu curat pencurian laptop dan handphone. Serta Curas dua pelaku satu tertangkap dan satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 60 juta dari pelaku. Untuk tipiring yakni miras dengan barang bukti 357, 5 liter arjo (arak jowo).

Kapolres mengapresiasi kinerja Kasat dan Kapolsek yang berhasil mengungkap 39 kasus.

Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi warga kota Madiun untuk melapor jika mengetahui adanya tindak pidana kejahatan di wilayahnya.

Pengungkapan kasus-kasus tindak pidana masih gencar dilakukan Polres Madiun kota dan jajaran. Harapannya angka kriminalitas di wilayahnya bisa diminimalisir.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news