Kementerian Dalam Negeri mempersilahkan pemerintah daerah menetapkan status keadaan darurat bencana. Namun demikian, penetapan status siaga darurat Covid-19 atau tanggap darurat Covid-19 harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
- PDIP Tak akan Usung Ganjar Pranowo Meski Dijagokan Lembaga Survei
- Polemik Putusan MK, Ketum MP3I Sebut dalam Syariat Islam Tak Ada Batas Usia Pemimpin: Yang Ada Adalah Baligh
- Ajak Santri se-Jombang Capai Indonesia Emas 2045, Yenny Wahid Sebut Mahfud MD Sosok Pemimpin yang Berani Tegakkan Hukum dan Sikat Korupsi
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah, pada Minggu (29/3).
Surat edaran tersebut diterbitkan Kemendagri dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona sekaligus menindaklanjuti Keppres 9/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rumusan kebijakan itu disampaikan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota dalam hal penanganan wabah Covid-19.
Selain itu, Kemendagri juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self quarantine) yang melibatkan semua jajaran pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.
“Dalam hal pembatasan sosial mensosialisasikan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” tulis surat edaran tersebut.
Kemendagri juga meminta kepala daerah juga melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai ke level terbawah.
“Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9,” demikian surat tersebut seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
- Mahasiswa Nyanyikan Lagu untuk Puan Sambil Bakar Ban dan Pakai Topi Ultah
- Elektabilitas Sebagai Cawapres Paling Tinggi, Kang Emil Berpeluang Dongkrak Suara di Jawa Timur
- Upaya Daniel Rohi Perjuangkan Kesejahteraan Pelaku Pariwisata Di Batu
ikuti update rmoljatim di google news