Masuk Zona Merah, Bupati Malang Karantina Lokal Warga Desa

Dengan ditetapkannya status Kabupaten Malang dalam zona merah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka beredar pula surat imbauan Bupati Malang tertanggal 29 Maret 2020 dengan No. 440/2629/35.07.206/2020, yang ditujukan kepada camat, Danramil, Kapolsek dan kepala desa atau lurah.


Berikut isi surat imbauan tersebut:

1. Warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang wajib mengisolasi diri selama 14 hari.

2. Warga yang bekerja di luar Kabupaten Malang atau di daerah zona merah yang setiap hati pulang - pergi (PP) diwajibkan untuk berkerja di rumah.

3. Kepala desa atau lurah untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Desa atau Kelurahan, dan selalu berkordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan.

4. Kepala Desa atau Kelurahan beserta jajaran gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 tingkat Desa dan Kelurahan agar selalu memantau warga yang bekerja di daerah zona merah serta membuat portal di setiap batas Desa.

5. Apabila dijumpai warga tidak menaati larangan tersebut, agar dilaporkan ke camat, Kapolsek, dan Danramil.

Surat imbauan tersebut ditembuskan ke Gubernur Jatim, Komandan Kodim, Kapolres.

Beredarnya surat imbauan di media sosial (Medsos) itu dibenarkan Bupati Malang.

"Ya itu benar. Imbauan itu mulai hari ini harus sudah dijalankan, minimal sudah mendirikan posko atau portal di masing-masing perbatasan Desa yang menjadi lintasan orang lewat," ujar H.M Sanusi, Bupati Malang saat dihubungi melalui telphone seluler, Senin (30/3).

Langkah ini diambil Pemerintah Kabupaten Malang, lanjut sanusi, karena memperhatikan perkembangan jumlah ODP, PDP dan Postif COVID-19 di Kabupaten Malang cukup tinggi sehingga ditetapkan statusnya masuk zona merah.

"Ini kan upaya membatasi ruang masuk orang yang beresiko karena datang dari daerah luar yang zona merah yang kemungkinan membawa virus. Di perbatasan desa-desa akan di jaga sama Siskamling, Bhabinkamtibmas sama Babinsa.Ini karantina lokal. Kalau lockdown kewenangan pusat. Ketika nanti Pemerintah Pusat melakukan lockdown, kami tinggal menjalankan," imbuh Sanusi.

Sanusi juga menerangkan, surat edaran itu diperuntukkan Camat, Danramil, Polsek dan pelaksana adalah kepala desa.

Dari surat edaran itu, diharapkan semua jajaran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk aktif melakukan pemantauan, agar dapat mengetahui berapa jumlah warga yang masuk di wilayahnya.

"Hanya physical distancing berbasis desa yang bisa menyelamatkan desa masing-masing. Hanya itu yang bisa mereka tidak terserang Covid-19, yang lain-lain tugasnya Satgas Gugus Covid-19 dan ketuanya Kepala Daerah, itu intruksi Kemendagri," paparnya.

Sebagai informasi, saat ini Kabupaten Malang sudah termasuk zona merah Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun dari infocovid19.jatimprov.go.id, hingga pukul 19.30 WIB, di Kabupaten Malang terdapat 69 orang dalam pemantauan (ODP), 18 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 5 orang dinyatakan positif Covid-19.