Permintaan Maaf Stafsus Andi Taufan Tidak Menghapus Pidananya, Masalahnya Berani Nggak Aparat Memproses?

Staf Khususnya, Andi Taufan Garuda Putra memang sudah seharusnya diproses secara hukum karena telah mencoreng nama lembaga kepresidenan melalui surat ditujukan kepada camat dengan mencatut kop surat Sekretaris Kabinet.


Aktivis antikorupsi, Mohammad Trijanto mengatakan, perbuatan Andi Taufan tidak bisa dimaafkan atau selesai dengan kata maaf. Karena itu pihaknya mengapresiasi advokat asal Surabaya, M Sholeh yang berani melaporkan Andi Taufan ke Mabes Polri.

“Kita mengapresiasi langkah pelaporan yang dilakukan oleh kawan M Sholeh. Kalau memang benar stafsus telah memalsukan kop surat seperti dugaan Soleh, berarti dia telah melakukan berita bohong dong,” tegas Trijanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/4).

Ditambahkan, yang namanya supermasi hukum harus ditegakkan. Jangan hanya rakyat kecil yang jauh dari kekuasaan saja yang dikejar-kejar. Masalahnya, berani tidak aparat penegak hukum memproses pelanggar pidana dari istana?

“Ya, harus diproses hukum, tidak boleh tebang pilih. Apalagi berita bohong tersebut diduga dilakukan saat negara sedang konsentrasi menghadapi serangan wabah virus corona,” ujarnya.

Lanjut Trijanto, permintaan maaf Andi Taufan tidak bisa serta merta menghapus unsur pidananya. Permintaan maaf hanya akan jadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya di persidangan nanti.

“Ini menyangkut rasa keadilan di tengah masyarakat, yang saat ini terkesan hukum tajam ke bawah tapi selalu tumpul ke atas,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, advokat asal Surabaya, M Sholeh, melaporkan Andi Taufan ke Mabes Polri pada Kamis (16/4).

Laporan itu terkait penyalahgunaan wewenang atas surat yang meminta camat se-Indonesia mengikutsertakan perusahaan Andi Taufan dalam Relawan Lawan Covid-19.

Menurut Sholeh, tindakan Andi Taufan sudah dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Karena Andi Taufan adalah penyelenggaraan negara dan digaji oleh negara. Meski dalam tindak pidana korupsi tersebut tidak harus ada kerugian negara, namun yang dicatat adalah penyalahgunaan wewenang.