Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Resmi Dipecat

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur resmi memecat Ketua DPC Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44) setelah ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual. 


Hal ini disampaikan Ketua DPW PSI Jatim, Aan Rochayanto, Minggu (14/4).

Menurut Aan, Rizky dipecat berdasarkan SK nomor 5175/SK/DPW-IV/2024, Kamis (4/4) lalu.

Yang bersangkutan dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonesia serta melanggar komitmen Partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan bijaksana.

“Memecat Rizky Eka Mahendra, Kiky sebagai Ketua DPC Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan anggota PSI," kata Aan.

Dalam kasus ini, Rizky diketahui mengaku sebagai pendeta dan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban CH (19).

Pelecehan diduga dilakukan di sebuah panti jompo di Kecamatan Sukolilo. Selain itu pelaku juga melakukan ancaman pistol korek agar korban menuruti kemauannya.

Atas kasusnya itu, PSI Jatim akan  mengawal hingga tuntas. Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum bagi korban. 

"Kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban, dan memastikan korban mendapatkan keadilan," jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua DPC PSI Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap CH.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya korban CH dititipkan orangtuanya ke panti asuhan  karena dianggap menjadi korban sihir dari mantan pacarnya. Dalam hal ini Rizky ditunjuk untuk melakukan pengobatan rohani.

Namun Rizky alih-alih mengobati korban malah mengaku sebagai pendeta dan melecehkan CH.

Saat itu Rizky melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban dengan pistol revolver  palsu alias pistol korek. Ancaman itu dilakukan agar CH tak menceritakan aksi bejatnya.

Perbuatan Rizky akhirnya terbongkar setelah korban menghubungi pacarnya dan melapor ke pihak kepolisian. Pelaku lalu ditangkap di panti asuhan pada Rabu (3/4) lalu.