Memasuki hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (2/5/2020) dan Minggu (3/5/2020), Polisi mulai lakukan penindakan dan penerapan sanksi kepada para pelanggar.
- Wali Kota Eri Cahyadi Maknai Hari Lahir Pancasila dengan Semangat Kepahlawanan dan Gotong Royong
- Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Demi Wujudkan Pemilu yang Aman, Damai dan Kondusif
- Faisol Riza Berangkatkan Kiai Kampung Wisata Religi
Seperti terlihat di perbatasan wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya, para petugas gabungan tak segan segan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih tidak patuh dengan aturan PSBB.
Salah satunya yang masih diabaikan oleh masyarakat, adalah adanya jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Rata-rata pelanggar aturan jam malam tersebut, adalah pengendara usia muda.
"Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu mereka juga mengabaikan physical distancing yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih tidak bermasker," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (3/5/2020).
Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para pelanggar di berikan sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang karantina.
"Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap para pengendara kendaraan bermotor saja. Namun juga, personel gabungan disebar menyisir warung kopi, cafe dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa," lanjut Kombes Pol. Sumardji.
Tindakan represif petugas gabungan dalam pelaksanaan PSBB, juga dilakukan pengecekan kondisi tubuh pengendara. Mulai dari pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun, pemeriksaan kesehatan, hingga terhadap para pelanggar jam malam dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan rapid test Covid-19. Untuk mengetahui ada tidaknya di antara mereka yang terjangkit Virus Corona (Covid-19) atau tidak.
Terkait hasil rapid test, sekitar 65 orang yang terjaring karena melanggar jam malam PSBB pada Minggu (3/5/2020) dini hari, Paurkes Polresta Sidoarjo Ipda Rukwandi menyampaikan, bahwa hasil rapid test mereka adalah negatif dari Covid-19.
- Bupati Malang Dampingi Menko PMK Tinjau Percepatan Vaksinasi Lansia di Puskesmas Dau
- Truk Bertonase Tinggi Tabrak Miniatur Menara Eiffel, Satlantas Akan Tindak Tegas Truk Terobos Area Kota Probolinggo
- 14 Kecamatan di Tuban Terkonfirmasi Terinfeksi PMK
ikuti update rmoljatim di google news