Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menolak kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
- Pendukung Prabowo Di Jember Sambut Gembira Masuknya Golkar Dan PAN
- Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Iduladha Pada 29 Juni 2023
- Tiga Saran Partai Gelora untuk Pemerintah Tekan Lonjakan Harga Cabai
Menurut Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji ulang mengingat saat ini masyarakat sedang dilanda Covid-19.
"Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara. Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," tegas Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Kenaikan iuran yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 itu dikhawatirkan justru akan menambah masalah baru bagi masyarakat.
"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," tandas politisi Golkar ini.
- Safari Kedaulatan Rakyat, Ketua DPD Temui Ketua MA
- Ungkit Daya Saing Global, Agatha Ajak Pelaku UKM Belajar Produksi Foto Dan Video Produk
- Muncul Petisi Penolakan IKN, DPD RI: Bukti Legislatif Tak Bisa Lagi Diandalkan
ikuti update rmoljatim di google news