Muncul Petisi Penolakan IKN, DPD RI: Bukti Legislatif Tak Bisa Lagi Diandalkan

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin/Net
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin/Net

Petisi menolak pembangunan IKN diunggah di laman change.org dengan tajuk, 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara', bukti bahwa lembaga legislatif tidak bisa lagi menjadi andalan.


Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengomentari petisi yang diinisiasi Narasi Institute bersama 45 tokoh bangsa.

Menurut Sultan, demokrasi memberikan kesempatan yang luas bagi pihak yang tidak setuju dengan sebuah kebijakan strategis negara, dan pemerintah berhak untuk mempertahankan argumentasi kebijakannya dari kritikan itu.

"Saya kira sangat adil bagi pemerintah dan DPR untuk merespon petisi tersebut dengan membuka ruang klarifikasi dan penjelasan kepada inisiator petisi yang notabene para cendikiawan dengan argumentasi yang bisa diterima, sebelum UU IKN diberikan nomor dan kemudian diberlakukan,” ujar Sultan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).

Menurutnya, petisi penolakan IKN tidak hanya berusaha menggalang dukungan dan simpati publik, namun juga berperan dalam mempengaruhi dan mengedukasi nalar publik.

"Artinya masih ada perhatian sekaligus keprihatinan cendikiawan dan civil society terhadap kebijakan strategis pemerintah, meski terdapat sumbatan aspirasi politik masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan yang diakibatkan oleh kelalaian lembaga legislatif dalam melibatkan masyarakat khususnya cendikiawan pada setiap proses pembentukan produk UU,” jelasnya.

Harus kita akui, lanjutnya, ada kecenderungan proses legislasi nasional yang semakin tidak melibatkan publik dan dibahas secara tidak tuntasoleh DPR dan DPD. 

Sehingga, kebijakan yang dihasilkan selalu menimbulkan celah atau kecacatan formil dan bahkan materil yang rentan digugat dan kemudian menuai penolakan publik.

"Ini tentu menjadi auto kritik bagi DPD RI sebagai bagian dari lembaga legislatif, bahwa demokrasi harus diidentikan dengan kualitas, bukan perbandingan kuantitas," pungkasnya.