Tertidur Saat Rapat, Kapolsek Gubeng Diusir Kapolda Jatim

Rapat koordinasi pembentukan Kampung Tangguh itu digelar di Graha Sawunggiling lantai 6 Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (22/5) tiba-tiba berubah tegang.


Ini lantaran secara tiba-tiba Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menghentikan paparannya dihadapan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya.

Dengan mengarahkan tangan kanannya ke arah depan, Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran memberikan teguran secara tegas kepada Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono lalu meminta yang bersangkutan keluar ruangan.

"Heh kapolsek tolong jangan tidur kamu kapolsek. Jangan tidur ya, Anda jangan tidur ya. Kalau tidur anda keluar saja," tandas Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Tak hanya itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran juga memerintahkan Karo SDM Polda Jatim agar mencopot kapolsek tersebut dari jabatannya.

"Karo SDM ganti kapolsek mana ini," pintanya.

Parahnya lagi, sebelum Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono tersebut keluar ruangan, Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran kembali memanggil kapolsek tersebut agar segera menghadap Kabid Propam Polda Jatim.

"Saya minta serius ya, saya minta para kapolsek jangan main-main. Gimana kalau mau kerja. Eh kamu menghadap Kabid Propam sekarang ya. Jelas," tegas M Fadil.

Lalu disambut sikap siap oleh Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono.

Sikap tegas yang dilakukan Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran ini saat ia memberikan paparan terkait tingginya angka penderita Covid-19.

Ia meminta jajaran kapolsek di Surabaya serius ikut serta dalam penanganan COVID-19.

"Masih positif (Corona) ada pada angka 502 pada tanggal 21 kemarin dari gugus pusat. Sementara ada 311 di Surabaya. Mengapa dia naik? Nggak papa kita nggak usah kecil hati. Ini tantangan kita," kata Kapolda Jatim Irjen Mohammad Fadil Imran.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolda Jatim hanya memberikan teguran secara lisan kepada kapolsek tersebut.

"Kapolda memberikan teguran secara lisan, itu agar kita mengevaluasi diri lha. Apa yang menjadi arahan, pertama arahan untuk kepentingan masyarakat, dalam pelayanan dan kepentingan masyarakat adalah yang paling utama. Bagi Kapolda itu menjadi tindakan bersifat teguran langsung pimpinan," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, meski sudah mendapatkan teguran secara lisan, yang bersangkutan tetap harus menghadap ke Propam Polda Jatim.

"Tetap menghadap ke Propam, kan tentunya menjadi rujukan bagi kapolda memberikan teguran tadi juga," pungkas Trunoyudo.