Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM. Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
- Jadi Penasihat Hukum Putri CandrawathiAda, Pengamat: Mestinya Febri Diansyah Konsisten di Jalur Idealis
- Perkuat Solidaritas, Relawan Ganjar Resmikan Posko Pemenangan OMG Jatim di Surabaya
- Partai Nasdem Belum Putuskan Bantuan Hukum untuk Hasan Aminuddin
Dalam amar putusannya, Hakim PTUN meminta Presiden Jokowi dan Menkominfo meminta maaf melalui media massa.
Menanggapi hal ini, aktivis yang juga mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai berpendapat, diputus bersalahnya Jokowi dan Johnny G Plate dapat diartikan pemerintah secara sadar dan sengaja menutupi kejahatan di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur.
"Memaknai putusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Jokowi sadar dan sengaja menutupi kejahatan genocida, kejahatan kemanusiaan dan rasialisme di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur," kata Pigai dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).
“Penutupuan akses internet itu (juga) bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi di Papua yang mana aktor-aktornya adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah,” lanjut Pigai.
Dengan menutup akses internet di bumi Cendrawasih itu, pemerintahan Jokowi dinilai takut jika Informasi tentang berbagai kejahatan negara (state terorisme) di Papua terbongkar keluar melalui media elektronik dan diketahui publik Internasional.
“Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi,” pungkas Pigai.
- Ganjar Lebih Diminati Ketimbang Puan, PDIP Tegaskan Tidak akan Terjebak Pilihan Provokatif
- Pencalonan Tunggal Panglima TNI Dinilai Beraroma Nepotisme
- Para Ning dan Nyai Tapal Kuda Perkuat Dukung Ganjar-Mahfud