Jual Harta Warisan, Anak dan Ibu Dilaporkan Kasus Penggelapan Asal Usul Tanah

Polda Jatim telah menetapkan Edy Suswanto sebagai tersangka kasus dugaan  penggelapan asal usul tanah warisan. Warga Perum Siwalan Indah Menganti Gresik ini dilaporkan Prihwowati selaku ahli waris.


Sahlan Azwar selaku tim kuasa hukum pelapor menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka Edy Suswanto menjual salah satu aset waris berupa rumah di kawasan Citranlad Surabaya senilai Rp 3,5 milliar. Rumah tersebut dijual kepada seseorang asal Semarang, Jawa tengah.

"Aset itu milik saudara kandung dari almarhum Gusti Hartono. Dalam perkawinannya dengan Suyati, almarhum tidak memiliki seorang anak dan mengangkat tersangka sebagai anak, tapi dalam jual belinya tersangka menyebut sebagai anak kandung," terang Sahlan pada wartawan saat menggelar press rilis di Kantornya di Jalan Gayungsari Barat X Nomor 27 Surabaya, Kamis (16/7).

Setelah Gusti Hartono dan Suyati meninggal dunia, lanjut Sahlan, tersangka menguasai semua aset kedua almarhum dan mengambil semua dokumen, di antaranya puluhan sertifikat tanah, pencairan deposito dan perhiasan yang totalnya sekitar Rp 100 milliar.

"Kita laporkan ke Polda Jatim pada 2 Oktober 2018 dengan Pasal 277 KUHPidana tentang penggelapan asal usul tanah dan pada 13 Mei 2019 ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Saat ditanya tentang kelanjutan kasus ini, Sahlan mengaku berkas perkaranya telah bergulir ke Kejati Jatim.

"Informasi yang saya terima belum P21, karena ada petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi penyidik," ujarnya.

Di tengah proses penyidikan, terang Sahlan, tersangka sempat mengajukan praperadilan dan oleh Pengadilan Negeri Surabaya ditolak.

"Kita berharap tersangka Edy Suswanto segera diadili agar pelapor selaku ahli waris segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta harta ahli waris yang diambil tersangka dengan cara yang tidak benar dikembalikan ke ahli waris," imbuhnya.

Sebelum kasus ini, Edy Suswanto juga pernah dilaporkan oleh ahli waris lainnya ke Polres Gresik pada 2015 lalu atas keterangan palsu pada dokumen asal usul akta kelahiran dan surat keterangan waris.

"Oleh Pengadilan Negeri Gresik divonis bebas dan kasasinya divonis 6 bulan penjara kemudian dieksekusi pada 2018," ungkap Sahlan.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara membenarkan berkas perkara ini belum P21.

"Berkas perkaranya belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik, karena menurut penuntut umum berkas perkaranya masih belum memenuhi syarat formil dan materil," terangnya.

Terkait masalah kelanjutan perkara ini, Anggara meminta agar ditanyakan ke penyidik.

"Karena ini ranahnya masih penyidikan, bagaimana perkembangannya silahkan tanya ke penyidik Polda Jatim," tandasnya.

Diketahui, Kasus penggelapan asal usul tanah ini dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/1263/X/2018/UM/Jatim.

Selain melaporkan Edy Suswanto, dalam laporan tersebut pelapor juga melaporkan Nunung Sudarsih, ibu kandung dari Edy Suswanto. Atas laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Edy Suswanto sebagai tersangka, sedangkan status Nunung Sudarsih hingga saat ini masih menjadi saksi.


ikuti update rmoljatim di google news