Hakim Tolak Gugatan Kasus Alihfungsi Lahan Jadi Hotel di Jember, Penggugat akan Lapor Polda Jatim

Sidang kasus gugatan citizen lauwsuit terkait alihfungsi lahan di PN Jember/RMOLJatim
Sidang kasus gugatan citizen lauwsuit terkait alihfungsi lahan di PN Jember/RMOLJatim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menolak gugatan citizen lauwsuit atau gugatan warga terkait alih fungsi lahan pertanian di Jalan Uang Windu Kaliwates, menjadi hotel. Majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang menangani perkara tersebut.


"Penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, yang menjadi tergugat adalah para penyelenggara negara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jember, Dina Pelita Asmara, saat membacakan putusan sela di PN Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (2/4).

Diketahui, yang menjadi tergugat dalam gugatan warga adalah 5 pejabat, yakni Menteri ATR BPN, Bupati Jember, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jember, Kepala BPN Jember dan pihak hotel Swiss-Belhotel.     

Sementara Mohammad Husni Thamrin, advokat yang menjadi penggugat dalam kasus tersebut menyatakan tidak sependapat dengan putusan majelis jakim. Sebab, satu di antara dari kelima tergugat adalah bukan penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.   

"Karena itu kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding," tegasnya.

Thamrin mengatakan bahwa yang ia persoalkan adalah pembiaran alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel oleh pihak swasta, yakni pihak hotel Swiss-Belhotel.

Pembiaran itu, kata dia, dilakukan oleh penyelenggara negara. Sesuai regulasi, perbuatan tersebut masuk perbuatan tindak pidana. Karena lahan itu termasuk Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

"Saya akan melaporkan dugaan pidana alihfungsi LSD ke Mapolda Jatim, biar pihak Polda Jatim yang menyelidiki Kasus tersebut," tegas Thamrin.

Sebelumnya, Thamrin mendaftar gugatan citizen lawsuit  terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian tersebut. Sebab, lahan pertanian seluas 1 hektar lebih akan dibangun hotel Swiss-Belhotel International.

Pihak Swiss-Belhotel Internasional sudah memulai pengerjaan, dengan meratakan tanah sawah, namun diduga pengerjaan tersebut tidak prosedural.