Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya yang dilakukan oleh Ferry Jocom menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
- Persebaya Bekuk Bali United di Laga Uji Coba, Wali Kota Eri: Kado Terindah Ulang Tahun Surabaya
- Sebelum Laga Persebaya vs Bali United, Wali Kota Eri Pimpin Doa Bersama Kenang Almarhum Whisnu Sakti Buana
- Wali Kota Eri Antarkan Whisnu Sakti Buana ke Peristirahatan Terakhirnya
Baca Juga
Sidang yang digelar secara online tersebut dilakukan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/9).
Sedabgkan terdakwa Ferry Jocom berda di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Rahman menyatakan bila terdakwa Ferry Jocom telah menyalahgunakan wewenang jabatan (abuse of power) yang dimiliki dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain baik itu bawahannya ataupun pihak ketiga.
Kemudian menggelapkan barang-barang hasil penegakan perda kota Surabaya dengan cara menjualnya melalui perantara pibak ketiga.
Serta melakukan jual-beli barang-barang hasil penegakan perda kota Surabaya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair, pasal 10 huruf a jo. pasal 15 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) undang-undang no 31 tahun 1999 tentanv oemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Serta Subsidair, pasal 10 huruf b jo. pasal 15 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) undang-undang no 31 tahun 1999 tentanv oemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana," pungkas Rahman.
Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
- Gatot Nurmantyo Kritik Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
- Persebaya Bekuk Bali United di Laga Uji Coba, Wali Kota Eri: Kado Terindah Ulang Tahun Surabaya
- Sebelum Laga Persebaya vs Bali United, Wali Kota Eri Pimpin Doa Bersama Kenang Almarhum Whisnu Sakti Buana