PT Tuju Kuda Hitam Diminta Patuhi Anjuran Disnaker

Sutiyam bersama tim kuasa hukumnya/RMOLJatim
Sutiyam bersama tim kuasa hukumnya/RMOLJatim

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik mengeluarkan anjuran pada PT Tuju Kuda Hitam untuk memberikan pesangon kepada Sutiyam (57), karyawan dengan masa kerja 18 tahun.


Johannes Hutapea selaku kuasa hukum Sutiyam mengatakan, anjuran Dinasker itu dikeluarkan setelah adanya permohonan kliennya (Sutiyam) yang meminta kejelasan terkait status pekerja yang selama ini digantung oleh perusahaan.

"Yang bersangkutan mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja tapi oleh perusahaan dianggap sebagai pengunduran diri," kata Johannes Hutapea pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/8).

Dengan anjuran itu, Johannes meminta agar PT Tuju Kuda Hitam mematuhinya dan segera memberikan pesangon seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Namun sejak anjuran itu keluar tanggal 28 Juli 2020, perusahaan belum menunjukkan itikad baik," ujarnya. 

Ketika ditanya kelanjutan masalah ini, Johannes masih menunggu itikad baik PT Tuju Kuda Hitam untuk melaksanakan anjuran Dinasker tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan melanjutkan perkara ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial," tandasnya. 

Kantor Berita RMOLJatim sudah berusaha melakukan klarifikasi ke Didik selaku HRD PT Tuju Kuda Hitam, terkait permasalahan ini. Namun telepon dan pesan yang dikirim melalui whatsapp belum direspon.


ikuti update rmoljatim di google news