Teror Jelang Deklarasi KAMI, Guspardi Gaus: Pemerintah Jangan Terjerumus Otoritarianisme Baru

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa (18/8) diduga mendapatkan gangguan bernada ancaman dan teror dari orang tidak dikenal.


Ancaman ini disampaikan langsung salah satu deklarator KAMI, Prof. Din Syamsuddin saat jumpa pers, di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu (15/8) lalu.

Menanggapi hal ini, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, sangat prihatin dan menyayangkan jika benar ada indikasi ancaman atau intimidasi kepada tokoh-tokoh KAMI menjelang acara deklarasi gerakan yang rencananya akan di gelar di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.

"Seharusnya jangan ada pihak yang coba menghalang-halangi serta melakukan gangguan bernada ancaman atau intimidasi kepada tokoh dan inisiator KAMI. Karena setiap orang maupun kelompok berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan hal ini dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang merupakan perwujudan demokrasi," ujar Guspardi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/8).

Menurutnya, di zaman digitalisasi sekarang ini dengan mudahnya berbagai pihak melakukan tindakan yang tidak rasional dengan memanfaatkan teknologi melakukan ancaman dan teror kepada pihak yang tidak disukainya.

"Pemerintah yang sekarang harus terbebas dari pola lama seperti orde baru yang otororiter dan jangan terjerumus dengan pola Otoritarianisme Baru yang implikasinya akan merugikan pemerintah itu sendiri pada akhirnya," katanya.

Politisi senior PAN asal Sumatera Barat ini berharap agar aparat kepolisian sebagai penegak hukum segera mengusut dan mengungkap pihak mana yang diduga melakukan gangguan dan teror bernada ancaman serta meminta pihak yang melakukan ancaman itu untuk segera berhenti melakukan intimidasi tersebut.

“Langkah ini sebagai bentuk pembuktian perwujudan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia," demikian Guspardi Gaus.