Sebelum Meninggal, Bos Pasar Turi Sempat Hubungi Pengacara Mengeluh Dadanya Sesak

Mobil ambulance yang akan membawa jenasah Bos Pasar Turi/RMOLJatim
Mobil ambulance yang akan membawa jenasah Bos Pasar Turi/RMOLJatim

Sebelum menghembuskan nafas terakhir di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng), Almarhum Henry Jocosity Gunawan sempat menghubungi pengacaranya dan mengeluh kesakitan dibagian dadanya.


"Jam 5 sore saya dihubungi almarhum katanya dadanya sakit, sesak," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum almarhum pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (23/8).

Usai mendapatkan telepon itu, Jeffry mengaku panik dan menghubungi pihak Rutan Medaeng untuk meminta kliennya di rujuk ke rumah sakit. Namun ironisnya, beberapa pejabat di Rutan Medaeng tidak merespon teleponnya.

"Sampai saya telepon jaksa untuk membantu menghubungi pihak rutan, dan nggak lama kemudian saya dapat kabar sudah meninggal," ungkapnya.

Owner PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 19.00 WIB karena mengalami serangan jantung.

Saat ini jenazah Henry Jocosity Gunawan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk memastikan tidak terinfeksi virus Covid-19.

"Karena keluarga minta jenazah di semayamkan di Adi Jasa, maka harus ada prosedur yang dilakukan yakni swab," tandas Jeffry.

Diketahui, Almarhum Henry Jocosity Gunawan merupakan terpidana dari beberapa perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, ia disidangkan kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung dan telah divonis.

Selain itu, almarhum juga divonis bersalah pada kasus penipuan terhadap sejumlah pedagang pasar Turi. Kasus ini merupakan kasus pidana ke 2 yang dihadapi Almarhum Henry Jocosity Gunawan.

Tak berhenti pada dua kasus saja, Henry Gunawan kembali berurusan dengan hukum. Di perkara ketiganya ini, ia terbukti bersalah menipu para kongsinya di proyek pembangunan Pasar Turi.

Sedangkan pada kasus pidana yang keempat kalinya, Henry dinyatakan terbukti bersalah memalsukan keterangan pernikahan. Dalam kasus ini, almarhum diadili bersama sang istri, yakni Iuneke Anggraini.

Sementara di kasus keenam, Henry Gunawan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo atas perkara pemalsuan akta pelepasan tanah Puskopkar.