Fraksi Demokrat Bangkalan Soroti Urgensi 7 Raperda

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan/RMOLJatim
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan/RMOLJatim

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bangkalan menyoroti 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari pihak eksekutif.


Tujuh Raperda tersebut yakni Raperda tentang perusahaan perseroan daerah sumberdaya bangkalan, Raperda tentang perusahaan umum daerah Bank perkreditan rakyat Bangkalan, Raperda tentang perusahaan umum daerah sumber sejahtera.

Kemudian ada Raperda tentang lembaga tentang lokal penyiaran radio, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah no. 9 tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah no. 10 tahun 2010 tenang retribusi jasa usaha.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Asiz menyampaikan secara garis besar Fraksi Partai Demokrat menyampaikan terhadap Raperda perubahan ke tiga retribusi jasa Umum. Fraksi ingin menanyakan bagaimana efeknya terhadap pertumbuhan PAD dari sumber retribusi ini.

"Kemudian bagaimana peningkatan layanan apa yang akan diberikan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan," terangnya saat membacakan PU fraksi di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/8).

Berkenaan dengan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Lokal Radio, Fraksi Partai Demokrat butuh penjelasan urgensi dari didirikannya radio lokal milik pemerintah daerah, serta untuk pemerintah dan masyarakat Bangkalan ditinjau dari azas manfaat, efektifitas dan kemampuan keuangan daerah. 

"Di sisi yang lain pada era digital ini masyarakat cenderung menggunakan media sosial dan televisi dalam mencari informasi dan hiburan. Kemudian kalau memang dianggap perlu dan mendesak apakah radio suara Bangkalan sudah bisa memenuhi persyaratan pendirian lembaga penyiaran lokal sebagaimana termaktub dalam PP No 11 tahun 2015 Pasal 7 ayat 4," terang Asiz.

Asiz juga mempertanyakan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya dalam tata kelola BUMD apakah pembentukan badan hukumnya sudah sesuai perundang-undangan yang mengatur perseroan terbatas.

"Kemudian rencana bisnis dan rencana pengembangan usaha, setelah berbentuk perusahaan perseroan daerah fraksi mohon penjelasan. Kami berharap dalam melakukan corporate plane," imbuhnya.

"Rencana kerja perusahaan perseroan harus melaksanakan uji kelayakan dari sisi legalitas, usaha, keuangan, personil dan tekhnis saat melakukan kerjasama dengan pemegang saham di luar pemerintah daerah," tambahnya.

Menamggapi hal itu, Wakil Bupati Bangkalan Drs.Mohni mengatakan, masing-masing pendapat fraksi akan dibahas bersama dengan pengusul dari Perda tersebut baik Organisasi Perangkat Daerah maupun BUMD.

"Raperda kita anggap penting, karena ketika sudah ada payung hukumnya, maka tidak menyulitkan dalam implementasinya," urainya usai sidang Paripurna.


ikuti update rmoljatim di google news