Rusak Masak Depan,Arist Merdeka Sirait : Pelaku Pencekokan Miras ke Balita Harus Dihukum Berat

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait/Ist
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait/Ist

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja Polres Luwu Timur yang bergerak cepat menangkap dua pemuda, pelaku yang menyuruh seorang anak berusia empat tahun menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.


"Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan kedua pemuda ini terhadap anak yang sesungguhnya membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari kedua pelaku," kata Arist dalam siaran pers yang dikirim ke Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/8).

Menurutnya, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Luwu Timur untuk menerapkan ketentuan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto KUHP pidana, dengan ancaman diatas 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ketentuan pasal ini patut dikenakan kepada kedua pelaku ini karena dengan sengaja merusak kesehatan dan masa depan anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa bukan justru menghancurkan masa depan dari korban itu sendiri," ujar Arist.

Peristiwa tersebut, tandas Arist harus dijadikan atensi bagi Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, khususnya Luwu Timur untuk melakukan pengendalian dan peredaran minuman keras.

"Ini kesempatan Pemda setempat untuk melakukan pengendalian dan peredaran miras yang nyata-nyata menjadi 'triger' untuk melakukan pelanggaran terhadap anak," demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait yang juga meminta agar awak media mengawal perkara ini hingga tuntas.

Diketahui, kasus ini terungkap dari video viral berdurasi 3 menit 2 detik yang diunggah salah seorang pelaku di media sosial beberapa waktu lalu. Hal itu kemudian berujung penyelidikan pihak kepolisian dan menangkap dua pelaku bernama Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19).

Dalam video yang viral itu, tampak seorang pria yang menuangkan miras ke dalam sebuah gelas plastik. Minuman dalam gelas itu kemudian disodori ke seorang anak yang berada di dekatnya.

Akibatnya, anak itu mematuhi perintah dua pemuda tersebut. Hampir sekitar tiga kali bocah itu meminum air berwarna merah yang diberikan oleh pelaku hingga akhirnya anak itu sempoyongan dan sempat terjatuh hingga menangis.

Namun tangisan sang balita ini justru menjadi bahan tertawaan kedua pelaku dan merekam adegan tidak pantas itu serta menguploadnya di media sosial hingga viral.