Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak Sekolah SPI Belum Ditahan, Komnas PA: Ini Aneh

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Jatim, Rabu (8/9) pagi/RMOLJatim
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Jatim, Rabu (8/9) pagi/RMOLJatim

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Jatim, Rabu (8/9) pagi. Kedatangan dirinya untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan Pendiri Sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia) inisial JE.


"Kami datang kesini (Polda Jatim) bersama tim untuk menanyakan perkembangan kasus SPI. Sampai saat ini setelah terduga ditetapkan tersangka belum juga ditahan," terang Arist, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan, Rabu (8/9).

Lebih lanjut Arist menjelaskan, dirinya ingin mengetahui apa yang jadi kendala penyidik sehingga tidak menahan tersangka JE.

"Ini aneh. Harusnya tersangka sudah ditahan. Penyidik ketika menetapkan tersangka sudah pasti memiliki dua alat bukti cukup. Sedangkan sampai sekarang sudah hampir tiga bulan tersangka belum juga ditahan. Ini ada apa," tanya Arist.

Untuk itu, lanjut Arist, dirinya akan bertemu dengan Kapolda Jatim secara langsung untuk menanyakan perkembangan ini.

"Yang menangani ini khan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Tapi saya ingin langsung bertemu dengan Kapolda biar jelas semuanya," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan pendiri sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Penetapan JE sebagai tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (5/8).

"Hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, penyidik telah menetapkan JE sebagai tersangka," terang Gatot Repli Handoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan di Mapolda Jatim.

Kasus ini, masih terang Gatot, masih dilakukan pendalaman lebih dalam, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, Komnas PA mendampingi tiga orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5).

Dalam laporannya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Laporan selain kejahatan seksual berulang-ulang di SMA di sana. Tapi juga kejahatan fisik, menendang, memaki. Termasuk kejahatan perbankan, kekerasan ekonomi," ujar Arist.

Kekerasan dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE adalah memaksa korban untuk bekerja di tempat lingkungan pendidikan tersebut dengan waktu yang melebihi jam kerja.

Pendiri Sekolah SPI Kota Batu itu, kata Arist telah melakukan pelecehan seksual sejak 2009 lalu hingga 2020 sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Menurutnya, selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE. Inilah yang terus diselidiki Polda Jatim.