Usai Swab, Seluruh Paslon Pilkada Wajib Isolasi Mandiri

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Pada tahapan pasangan calon pilkada 2020, salah satu syaratnya adalah menyertakan hasil swab PCR.  Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Surabaya,


Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno. menjelaskan untuk tes swab PCR dilakukan di rumah sakit Dr Soetomo Surabaya yang dijadwalkan pada tanggal 7 September 2020 mendatang.


Oleh sebab itu, untuk menjaga hasil swab tersebut, maka seluruh Paslon dari luar kota Surabaya yang menjalan swab di rumah sakit Dr Soetomo Surabaya, disarankan tidak kembali ke daerah masih masing-masing.


"Jadi rumah sakit sangat berhati-hati dengan hasil swabnya. Makanya, paslon harus menginap untuk menjalankan isolasi mandiri di hotel yang berdekatan dengan RS Dr Soetomo Surabaya," kata Soeprayitno, Surabaya, (3/9).


Begitu pula dengan Paslon dari Surabaya. Setelah menjalani swab, lanjut Insan, paslon  diwajibkan tidak pulang ke rumah, dan menginap di hotel sekitar rumah sakit. Hal ini untuk  menghindari adanya tamu-tamu dari para paslon yang datang di rumahnya.


Untuk tahapan pilkada di Surabaya sendiri, pada saat proses pendaftaran besok juga harus menyertakan hasil swab yang sudah dilakukan sebelumnya. 
"Ketika pasangan calon terdapat hasil SWAB yang negatif, maka paslon tidak diperbolehkan datang mendaftar,  dan wajib melakukan isolasi mandiri.  Cukup ada perwakilan dari ketua partai," tutup Soeprayitno. 



Dikirim dari Yahoo Mail di Android


ikuti update rmoljatim di google news