10 Tahun Sertifikat Tanah Tak Jadi, Warga Korban Lumpur Lapindo Ngeluruk Kantor BPN

Dimas, selaku Kuasa hukum dan perwakilan warga Reno Joyo saat mendatangi BPN Sidoarjo/RMOLJatim
Dimas, selaku Kuasa hukum dan perwakilan warga Reno Joyo saat mendatangi BPN Sidoarjo/RMOLJatim

Belasan orang yang mewakili sekitar 621 warga korban lumpur Lapindo yang kini bermukim di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Porong, mendatangi kantor BPN Sidoarjo, Kamis (10/9). Pasalnya, mereka kesal sudah 10 tahun sertifikat tanah miliknya tak kunjung jadi.


Perwakilan warga yang didampingi Dimas SH selaku kuasa hukum, menanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat tanah yang hingga sekarang belum juga tuntas. 

"Kami tadi mendapat penjelasan dari pejabat BPN Sidoarjo masalah sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo akan ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan minggu depan membahas akte jual beli dan persyaratan administrasi lainnya," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dimas menambahkan, sebanyak 621 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengeluh karena lahan pengganti yang ditempati sebagai relokasi di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sejak 10 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan baik tanah maupun bangunannya.

Hal ini dipicu karena lahan 10 hektar yang dibebaskan sejak Tahun 2009, seluas 3,2 hektar diantaranya masih berstatus Tanah Khas Desa (TKD). 

Dimas menyebut, problem molornya pengurusan sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo Porong karena tidak kooperatifnya notaris Rosida dan Sunarto selaku koordinator pembebasan tanah dalam membantu keluhan warga yang belum mendapat sertifikat tanah atas rumah yang ditempati saat ini. 

"Kalau keduanya kooperatif membantu warga, pasti sertifikatnya mudah diproses untuk jadi," tegasnya.

Ementara menurut Suriwahono, warga korban lumpur pemilik lahan yang di luar TKD dan belum mendapatkan sertifikat mengatakan, sulitnya warga menerima sertifikat ini karena sampai saat ini berkasnya masih tertahan di notaris Rosidah yang kini berada di lembaga permasyarakatan. 

Pada tahun 2017 ratusan warga Perum Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendatangi aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. 

Mereka menemui petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris Rosidah, bersama koordinator pembebasan lahan, Sunarto dan Ketua REI yang membangun Perum Renojoyo. 

Selain hendak melengkapi berkas pengurusan sertifikasi tanah, ratusan warga korban lumpur Lapindo itu juga mengajukan pemecahan lahan seluas sekitar 10 hektare dari atas nama Sunarto menjadi atas nama mereka masing-masing. 

Sedangkan warga yang tanah dan rumahnya berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) masih belum bisa mengajukan proses sertifikasi tersebut. Pasalnya seluas 2,8 hektare tersebut statusnya masih bermasalah hukum. 

Untuk masalah tanah TKD tersebut, Kades Kedungsolo Edy Wahyu mengatakan sertifikat tanah TKD yang saat ini ditempati warga sudah diusulkan ke bupati untuk dihapus dari asset desa dan diganti menjadi tanah pemukiman yang ditempati warga.