Operasi Yustisi di Ngawi, 36 Warga Terjaring Tak Gunakan Masker

Operasi Yustisi/RMOLJatim
Operasi Yustisi/RMOLJatim

Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Untuk menekan penyebaran kasus, operasi Yustisi digelar melibatkan petugas gabungan di Ngawi pada Selasa, (15/9).


Dalam operasi yang digelar di depan pasar Beran ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga pengadilan berhasil menjaring 36 pelanggar yang tidak menggunakan masker. 

"Dalam operasi yang kita gelar bersama petugas lainya masih saja ditemukan warga yang tidak memakai masker. Mereka langsung sangsi tegas melalui sidang ditempat," kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Jelasnya, setiap pelanggar dikenakan denda senilai Rp 10 ribu. Dicky berharap, semua warga masyarakat mematuhi semua protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi serupa terus akan dilakukan dengan lokasi berbeda menyebar di semua wilayah Ngawi.