Tak Melanggar PKPU, Bawaslu Jatim: Foto Bu Risma Boleh Dipasang di APK

Foto Risma bersanding dengan Paslon/Net
Foto Risma bersanding dengan Paslon/Net

Koordinator Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Totok Hariyono, memastikan jika Tri Rismaharini selaku Ketua DPP Bidang Kebudayaan PDI Perjuangan, tidak melanggar aturan jika fotonya dipasang dalam alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya. Walaupun saat ini Risma menjabat sebagai wali kota Surabaya.


Kepastian tidak melanggar itu disampaikan Totok, jika melihat aturan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai. Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK,” tegas Totok, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/9).

Meski tidak melanggar aturan, jelas Totok, tetap ada rambu-rambunya. Yakni dalam APK tersebut tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik. Seperti menyebut sebagai wali kota atau bupati. Selain itu, juga tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi. Sebab hal itu akan berbenturan dengan aturan lain.

“Kalau dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar,” ungkapnya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terkait larangan-larangan dalam APK, Totok menjelaskan, dalam APK tidak boleh berisi tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan menempelkan lambang negara. 

“Jadi saya tegaskan lagi, selama kepala daerah itu menjadi pengurus partai boleh fotonya dipasang di APK. Yang tidak boleh adalah yang tidak memiliki jabatan partai. Sebab banyak kepala daerah yang tidak memiliki jabatan di partai meski diusung partai,” tandasnya.