Empat Karyawan MeMiles Divonis Bebas, Puluhan Member Sujud Syukur

Puluhan member sujud syukur di halaman Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Puluhan member sujud syukur di halaman Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Setelah membebaskan Bos Aplikasi MeMiles,Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Majelis Hakim Pengadilan juga membebaskan empat karyawan MeMiles. Mereka adalah Prima Hendika, Martini Luisa alias dokter Eva, Sri Windyaswati, dan Fatah Suhanda.


Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah. Perbuatannya dinilai tidak melanggar hukum saat mengoperasikan bisnis MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa.

"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan membebaskan Fatah Suhada, Prima Hendika, Martini Luisa alias dr. Eva, dan Sri Widyaswati dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya, Kamis (1/10).

Dijelaskan dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan keempat terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

"Selain itu, barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan,"sambung Sutarno.

Selain itu, dalil dakwaan yang menyatakan keberadaan PT Kam And Kam dalam mengelola Memiles melanggar hukum karena tidak memiliki ijin dimentahkan oleh majelis hakim.

Aplikasi MeMiles, lanjut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. 

"Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," sambung Sutarno.

Hakim juga menyebut bahwa PT Kam And Kam tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan. 

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," tukas Sutarno.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku keberatan dan pikir-pikir. Seusai berlangsungnya sidang, Ia akan mengajukan banding selama 14 hari kedepan. 

"Kami masih ada waktu kan 14 hari sambil pikir-pikir, sambil kami koordinasikan kepada pimpinan. Secara aturan ya kami tetap lapor pimpinan," ucapnya sembari meninggalkan ruang sidang. 

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) keempatnya Muzayyin mengaku terima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim. 

"Menerima yang mulia, sesuai dengan putusan majelis," sahut Muzayyin di ruang sidang. 

Vonis bebas ini disambut suka cita oleh puluhan orang nasabah yang memadati ruang sidang PN Surabaya. Sambil bersujud mereka mengucapkan syukur untuk merayakan kebebasan para petinggi MeMiles tersebut.

Vita Ningrum, koordinator member Surabaya menyatakan putusan bebas ini yang ditunggu para member Memiles sebab hanya apikasi Memiles yang mengelola bisnis secara transparan.

“Kita berharap agar bisnis Memiles ini kembali dibuka,” pungkasnya.