Di Watukebo Diduga Ada Pengerukan Pasir Laut Ilegal

Foto/net
Foto/net

Di Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, diduga ditemukan aktivitas pengerukan pasir laut pesisir pantai ilegal.


“Belum dapat informasi yang valid mengenai aktivitas pengerukan pasir laut tersebut. Namun, pemilik lahan itu disebut-sebut Mangtanu,” kata Kepala Desa (Kades) Watukebo, Sri Bunik Eka Diana, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/10).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian tanah di lokasi pengerukan terkikis arus sungai, sehingga dilakukan normalisasi dan pembuatan tanggul agar luas tanah milik Mangtanu tidak terkikis.

"Pernah saya melakukan pendekatan pribadi, sejauh mana kepentingan itu, jawabnya memang tidak ijin ke desa. Karena tanahnya itu atas dasar sertifikat. Tapi karena ada banjir lalu dinormalisasi," jelas Sri Bunik.

Dia menambahkan, telah memberi imbauan pada pemilik lahan beberapa waktu lalu untuk menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut tersebut. Sebab, desa, sambungnya, tidak mempunyai hak untuk melarang atau mengizinkan.

"Kami terus koordinasi dan mengimbau bersama tiga pilar tetapi aktivitas terus berjalan," ucapnya.

Sementara, informasi yang dihimpun, di lokasi juga terdapat beckhoe yang digunakan untuk mengeruk. Lalu diangkut menggunakan kendaraan dump truk hampir setiap hari. Akses menuju lokasi terbilang sempit.

Sedangkan untuk pasir laut yang telah diangkut akan dibawa kemana, pemerintah desa setempat mengaku belum tahu. Termasuk rencana pasca pengerukan itu. Tetapi yang jelas, menurut pennuturan Kades Watukebo, Sri Bunik, berdasarkan sertifikat hak milik, lahan itu atas nama Mangtanu.