Komisi II DPR RI Kunker ke Banyuwangi, Pastikan Pilkada Berlangsung Sesuai Protokol Covid 19

Kunker Komisi II DPR RI ke Banyuwangi/dok hms
Kunker Komisi II DPR RI ke Banyuwangi/dok hms

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Banyuwangi dalam rangka melakukan fungsi pengawasan atas pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di sejumlah daerah di Jawa Timur, khususnya di kawasan tapal kuda, termasuk di Banyuwangi pada 9 Desember mendatang.


Kunker tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arief Wibowo bersama 14 anggota komisi dari berbagai fraksi, serta unsur Kementrian Dalam Negeri yang dimulai Senin (12/10).

Rombongan diterima Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan KPU dan Bawaslu Tingkat Jawa Timur dan tiga kabupaten yakni Banyuwangi, Jember dan Situbondo.

Arief Wibowo mengatakan, kunker Komisi II DPR RI tersebut merupakan kunker spesifik sebagai fungsi pengawasan atas pilkada serentak yang akan berlangsung di wilayah Jawa Timur, khususnya Banyuwangi, Jember dan Situbondo.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan tentang progress kesiapan pilkada di tiap daerah, menyerap aspirasi baik usulan maupun kendala yang dihadapi oleh segenap stakeholder dalam menyiapkan Pilkada serentak mendatang,” ujar Arief.

Selain itu, lanjut dia, kunker ini juga ingin memastikan persiapan hingga pelaksanaan Pilkada akan berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Protokol kesehatan adalah syarat utama berlangsungnya semua tahapan Pilkada.

“Karena berlangsung di tengah suasana pandemi, maka ada cara-cara baru yang harus dipahami dan dipatuhi baik oleh penyelenggara Pilkada hingga masyarakat pemilih. Semuanya harus mengacu pada penerapan protokol kesehatan yang baik dan tepat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut sejumlah stakeholder baik KPU dan Bawaslu provinsi hingga tiap kabupaten menyampaikan laporan perkembangan persiapan pilkada hingga sejumlah permasalahan yang ditemui di lapangan.

Seperti sosialisasi Pilkada di tengah pandemi, APD bagi petugas, kendala usia dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), hingga polemik ketentuan rapid tes bagi petugas.

“Kami cukup lega karena dana untuk APD tadi dilaporkan sudah cair baik dari anggaran APBN maupun APBD. Tugasnya sekarang adalah distribusi hingga sosialisasi penggunaan APD yang tepat oleh petugas,” ujar Arief.

Sementara terkait keluhan Rekrutmen KPPS Jatim yang belum mencapai target akibat terkendala batasan usia maksimal, Arief meminta agar KPU bisa melakukan komunikasi yang baik dengan berbagai elemen masyarakat. Untuk batasan usia terendah petugas ditetapkan minimal 25 tahun sedangkan tertinggi 50 tahun.

“Ditetapkan maksimal 50 tahun karena menghindari resiko kelompok usia yang rentan apabila terkena Covid 19. Memang saat ini  tidak mudah, namun terus komunikasi dengan berbagai pihak untuk mencapai kesepahaman,” urai Arief.

Arief pun mengakui sejumlah kendala muncul terkait situasi pandemi covid ini. Namun, dia meminta semua pihak terus mencari terobosan agar pelaksanaan pilkada berjalan seiring resiko penularan covid bisa ditekan.

“Situasi ini memang memaksa kita cari cara baru dalam proses Pilkada. Kreativitas dan inovasi terbuka selama mengacu pada protokol kesehatan serta semangat mewujudkan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) serta jujur dan adil (jurdil),” imbuhnya.

Sementara itu Bupati Anas menyambut baik kunjungan kerja Komisi II di Kabupaten Banyuwangi. Banyuwangi bererima kasih karena dipilih sebagai tuan rumah pelaksanaan kunker.

“Kami berharap pelaksanaan Pilkada akan berjalan dengan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah daerah  bersama stakeholder baik KPU maupun Bawaslu akan mengawal proses Pilkada hingga hari pelaksanaan nanti,” kata Anas.