KAI Daop 7 Madiun Gencar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI DAOP 7 Madiun sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang/RMOLJatim
KAI DAOP 7 Madiun sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang/RMOLJatim

PT Kerea Api (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan di 4 titik perlintasan sebidang. Keempat titik tersebut, JPL 08 di Stasiun Magetan, JPL 138 Stasiun Madiun, JPL 303A Mengkreng antara Stasiun Kertosono dan Stasiun Purwoasri dan di JPL 03 tidak terjaga di KM 170 antara Stasiun Madiun Stasiun – Stasiun Magetan.


“Selain dilakukan secara “On The Spot di perlintasan sebidang”, kegiatan sosialisasi juga dilakukan dengan mengundang tokoh masyarakat dan warga sekitar perlintasan dan jalur KA, bahkan juga dilakukan melalui Zoom Meeting dari tempat masing-masing,” kata IManager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/10).

Kegiatan pada hari kemarin, sambung, Ixfan, dilaksanakan secara serentak di 33 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa dan Sumatra, bersinergi dengan instansi-instansi terkait.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Ixfan, melansir yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

PT KAI juga menggandeng TNI, Polri, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, Jasa Raharja, Jiwasraya, serta komunitas pencinta kereta api dalam sosialisasi tersebut.

Menurut Ixfan, kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan, karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Ixfan mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,”  pungkasnya.