Sebanyak 5 orang dari 117 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Jawa Timur, terlambat hadir dalam upacara pengambilan sumpah.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
“Yang tidak hadir sumpah hari ini, tolong SK pengangkatan PNS-nya ditangguhkan dulu. Menjelang akhir masa tugas ini, saya harus meninggalkan yang baik, PNS yang disiplin” kata, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, pada acara pengambilan sumpah yang berlangsung di halaman kantor Bupati Gresik Senin (19/10).
“Saya bangga dengan semangat saudara, dari apa yang saya lihat saudara punya kemampuan SDM yang sangat mumpuni. Tanamkan sumpah yang saudara ucapkan tadi didalam hati sanubari saudara,” lanjutnya.
"Tentu saja dengan sumpah yang anda ikrarkan, akan membuat anda lebih hati hati dan teliti dalam bekerja. Disiplin pegawai harus anda taati. Saya berharap, setelah saya berhenti jadi Bupati, dapat meninggalkan yang baik dengan aparat yang berkualitas. Tentu saja tinggalan saya yang sudah baik ini dapat bisa lebih baik dimasa yang akan datang,” tandasnya.
Sementara, Penjabat Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno menambahkan PNS yang diambil sumpah terdiri dari 99 orang formasi CPNS tahun 2018 serta 18 orang PNS Kabupaten Gresik yang selama ini belum diambil sumpahnya.
“Dari sisi golongan, PNS yang disumpah kali ini masing-masing 67 orang golongan II dan 50 PNS golongan III. Seperti apa yang telah diingatkan Bupati, agar PNS yang sudah disumpah agar lebih berhati-hati dalam bekerja. Setidaknya, berorientasi pada PP tahun 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” imbaunya.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M