Pemilik Salon De Beauty Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah dan Pemerasan Mantan Pegawai

 Pemilik usaha salon kecantikan De Beauty saat menujukan bukti perjanjian kerja
Pemilik usaha salon kecantikan De Beauty saat menujukan bukti perjanjian kerja

Pemilik salon kecantikan De Beauty, Retno Damayanti, membantah tudingan telah melakukan penahanan ijazah milik mantan pegawainya serta meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan sejumlah mantan pegawai ke DPRD Gresik dan laporan ke pihak kepolisian.


"Kami tegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah seperti yang dituduhkan. Bahkan, saya sudah meminta kepada mereka yang ingin mengambil ijazahnya untuk segera datang," ujar Retno kepada RMOLJatim, Selasa (30/4).

Menurut Retno, tuduhan tersebut tidak berdasar karena sebelum adanya laporan ke DPRD maupun polisi, ia sudah lebih dulu menghubungi para mantan pegawai untuk mengambil dokumen milik mereka. "Saya tidak pernah berniat menahan ijazah atau dokumen apapun milik pegawai," tambahnya.

Terkait uang senilai Rp 5 juta yang dipermasalahkan, Retno menjelaskan bahwa itu merupakan bentuk tanggung jawab sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati antara pihak salon dan pegawai. Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa pegawai tetap yang hendak mengundurkan diri wajib mengajukan surat pengunduran diri satu bulan sebelumnya. Jika tidak, maka dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

"Perjanjian itu ditandatangani kedua belah pihak, sebagai bentuk kesepakatan. Jika ada yang melanggar, tentu harus ada konsekuensinya," jelasnya.

Retno juga menyoroti upaya yang telah dilakukan pihaknya dalam mendidik para pegawai. Ia menyebut bahwa setiap pegawai mendapat pelatihan kecantikan dengan total biaya pelatihan mencapai Rp 12 juta. "Kami ingin mereka punya keterampilan dan bisa memberikan pelayanan terbaik. Tapi sayangnya, ada yang justru keluar tanpa pemberitahuan mendadak," ungkapnya.

Akibat polemik ini, Retno mengaku telah menerima kunjungan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur serta penyidik dari Polres Gresik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri undangan dari DPRD Gresik guna memberikan penjelasan langsung.

"Kami telah memberikan seluruh penjelasan terkait perizinan usaha dan hak-hak pekerja. Bahkan, usaha kami sudah mengantongi izin lengkap sejak tahun 2024 dan 27 pegawai telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Retno.

Sebelumnya, beberapa mantan pegawai salon De Beauty yang berlokasi di Komplek Ruko Metro Park, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), melaporkan dugaan penahanan ijazah dan permintaan tebusan kepada pihak DPRD Gresik serta aparat kepolisian.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news