Hasil update Satgas Covid-19 Kabupaten Ngawi pada Kamis, (14/1), tercatat yang terkonfirmasi positif mencapai 60 orang. Penambahan puluhan pasien tersebut tersebar di 11 Puskesmas dari 24 Puskesmas yang ada.
- Waspadai Omicron, Polres Probolinggo Operasi Yustisi Jelang Akhir Tahun
- Jelang Nataru, Operasi Yustisi Digencarkan di Banyuwangi
- Petugas Gabungan di Jombang Gencarkan Operasi Yustisi, Ingatkan Prokes
Baca Juga
Jumlah tertinggi untuk penambahan pasien Covid-19 terbanyak ada di Puskesmas Tambakboyo, Kecamatan Mantingan mencapai 19 orang.
Disusul Puskesmas Walikukun, Kecamatan Widodaren tercatat 11 orang dan urutan ketiga ada di Puskesmas Kendal, Kecamatan Kendal jumlah warga terpapar mencapai 6 orang.
Sedangkan pasien yang meninggal akibat pandemi terhitung pada Rabu kemarin, (13/1), mencapai 3 orang.
Tersebar di tiga Puskesmas yakni Walikukun, Mantingan dan Pangkur. Sampai saat ini warga Ngawi yang terpapar Covid-19 sejak pandemi terjadi mencapai 792 orang.
Hanya saja dari data diatas, 157 orang diantaranya tengah menjalani isolasi atau perawatan baik di RSUD dr Soeroto Ngawi maupun Agro Techno Park (ATP) di Kecamatan Ngrambe. Sayangnya akumulasi orang meninggal hingga hari ini lantaran terpapar Covid-19 mencapai 19 orang.
"Dengan penambahan mencapai puluhan orang itu saya kira menjadi perhatian semua pihak. Apalagi selama dua pekan kedepan statusnya untuk Ngawi masih PPKM saya kira semua warga agar mentaati protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan yang ada," ungkap Budi Sulistyono Bupati Ngawi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 daerah setempat.
Diharapkan Kanang sapaan akrabnya, selama PPKM berlangsung masyarakat wajib mematuhi peraturan. Salah satunya tetap memakai masker dan cuci tangan serta jaga jarak sosial jangan sampai berkerumun. Sebaliknya, bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan tetap sangsi akan diterapkan tanpa pandang bulu.
- Cakades Asal Ngawi ini Berdayakan Petani Modern dan Penguatan Ekonomi Mikro
- Pilkades Kurang Dua Pekan Sudah Terjadi Vandalisme
- Bos Ilegal Logging di Madiun Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara