Rumah Kliennya Jadi Objek Sita Kejari Banyuwangi, Penasehat Hukum Siap Melawan

PH debitur BTN dari LKBH Untag Banyuwangi, Saleh SH (kanan)/Fb Saleh sebelum pandemi
PH debitur BTN dari LKBH Untag Banyuwangi, Saleh SH (kanan)/Fb Saleh sebelum pandemi

Penasehat Hukum (PH) debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi siap melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Sebab rumah dari 6 kliennya yang menjadi objek sita pada kasus korupsi itu dinilai serampangan dan tidak melalui kajian dan analisis hukum yang tepat.


PH debitur BTN dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Untag, Saleh SH menyatakan, siap memberi perlawanan terhadap Kejari Banyuwangi ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani dugaan kasus korupsi yang merugikan negara yang berkisar Rp 3,8 miliar dan mencatut 3 pejabat BTN Jember yang memposisikan perumahan Garuda Regency sebagai objek sita.

"Warga perumahan Garuda Regency yang kami dampingi ada 6 orang, kami instruksikan dan kami sampaikan kepada mereka untuk menolak penandatanganan berita acara penyitaan dari kejaksaan," tegas Saleh kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (29/1/2021).

Signal perlawanan itu dinyatakan Saleh, bukan tanpa dasar. Pertama, pada proses jual beli yang dilakukan oleh prinsipal (klien)-nya telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada dan dilakukan dengan itikad baik melalui developer (pengembang), dalam hal ini PT Aldi Jaya, secara kredit melalui BTN.

"Apakah kemudian ada masalah dengan tanah ini atau tidak? Prinsipal kami selaku konsumen yang baik tidak mengetahui hal itu. Karena itu urusan PT Aldi Jaya dengan BTN," ungkapnya.

Kedua, proses jual beli yang dilakukan oleh kliennya dilakukan melalui subjek pribadi atas nama Nur Hidayat. Karena sertipikat yang diperjanjikan dalam Akta Jual Beli (AJB) itu adalah sertipikat hak milik (SHM), bukan sebagai aset PT Aldi Jaya selaku developer Perumahan Garuda Regency.

"Kemudian setelah dibeli oleh konsumen dan karena dia pelunasannya melalui (KPR) BTN. Maka sisa pelunasan ini seharusnya dibayar oleh BTN," katanya.

"Apa konsekuensi terhadap dia terhadap hal itu sebagai jaminan. Maka objek jual beli antara prinsipal kami dengan Nur Hidayat ini adalah harus menjadi jaminan di BTN," katanya lagi.

Semestinya sertipikat yang sebelumnya milik Nur Hidayat itu harus di APHT-kan (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) sebagai bentuk bahwa objek (sertipikat) ini adalah objek kredit. Setelah proses jual beli terjadi, prinsipal kami harusnya melakukan penandatanganan kredit bersama BTN. Namun yang menjadi persoalan, sertipikat yang seharusnya atas nama kliennya dan menjadi jaminan di BTN justru tidak ada di sana.

"Setelah perjanjian kredit antara prinsipal kami dengan BTN dikroscek, ternyata tidak mencantumkan objek jual beli, sertipikat tidak ada di situ yang ada hanya nomor sertipikat induk. Sementara berdasarkan hasil sidang pidana waktu itu, sertipikat induk telah dipecah-pecah menjadi atas nama Nur Hidayat. Kalau kita korelasikan dengan perjanjian kredit, antara prinsipal kami dengan BTN, otomatis perjanjian kredit itu bisa jadi batal demi hukum. Karena objek tidak jelas," ujarnya.

"Lebih celakanya lagi, lebih dari satu perjanjian kredit (BTN dengan beberapa konsumen) agunannya sama," Saleh menambahkan.

Setelah melihat proses-proses yang terjadi hingga mencuatnya dugaan kasus korupsi antara BTN dengan PT Aldi Wijaya karena ada hubungan hukum antara mereka dalam proses kredit KYG dan tidak ada hubungannya dengan prinsipalnya dengan BTN.

"Maka dari itu, kami menolak penandatanganan berita acara penyitaan. Karena itu aset yang dimiliki prinsipal kami," 

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kejari Banyuwangi yang menjadikan Perumahan Garuda Regency sebagai objek sita tidak prosedural dan tidak melalui analisa hukum yang jelas. Kalau kejaksaan nantinya tetap memaksakan kewenangannya selaku penyidik kami akan melakukan perlawanan," tandasnya.

Kejari Banyuwangi telah menetapkan tiga orang Pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Jember sebagai tersangka dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.

"Inisial masing-masing tersangka, BST selaku analis direktur komersil, EK selaku Kepala Komersil, HW Kepala BTN Cabang Jember dan (3 orang) pihak terkait," kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Hendro Wasisto seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/1).