Handphone Warga Surabaya Digondol Teman Kencan Saat Di Kamar Hotel

Tersangka Ifa diamankan Polsek Genteng Surabaya/ist
Tersangka Ifa diamankan Polsek Genteng Surabaya/ist

Seorang pria berinisial KN mengalami nasib sial. Handphone (Hp) miliknya digondol seorang teman kencan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat saat akan eksekusi atau berhubungan intim di salah satu hotel di Surabaya.


Diceritakan KN, pertama kali dirinya mengenal seorang wanita melalui MiChat dengan nama akun Ifa (22). Usai saling bertegur sapa, lantas keduanya memutuskan untuk saling bertukar nomor telepon WhatsApp.

Hingga suatu ketika, KN dan Ifa memutuskan untuk saling bertemu di sebuah kamar hotel sekitar Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Sesampainya di kamar, nafsu KN harus tertahan lantaran Ifa beralasan akan mentransfer sejumlah uang ke seseorang.

Ifa lantas meminjam Hp milik KN. KN pasrah, Hp miliknya pun dipinjamkan. Namun naas, ternyata Ifa hanya mengelabui KN dengan alasan mentransfer. Usai menguasai Hp milik KN, seketika itu juga Ifa pergi meninggalkan kamar hotel.

Kecurigaan warga Surabaya ini mulai muncul setelah Ifa tak kunjung kembali ke kamar. KN pun berusaha mencari. Namun setelah mencari beberapa jam, Ifa tak ditemukan.

Sadar menjadi korban penipuan, KN langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Genteng Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno membenarkan kejadian itu. Sutrisno menjelaskan, korban berkenalan dengan Ifa melalui aplikasi MiChat dan keduanya bertemu TKP sampai akhirnya handphone KN digondol pelaku.

"Pelaku pura-pura pinjam handphone korban (KN), alasannya untuk transfer uang ke bank. Pas dibawa pelaku langsung keluar hotel, pelaku tidak kembali. Saat dihubungi, nomor telepon korban tidak aktif," kata Sutrisno dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (4/2).

Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya memburu pelaku. Ber bulan-bulan Ifa tak kunjung ditemukan. Setelah buron 3 bulan, Ifa dapat ditemukan dan ditangkap bermodalkan hasil pengecekan CCTV hotel.

Sutrisno menegaskan, Ifa dapat dibekuk personelnya pada akhir bulan Januari 2021 lalu. Ifa kerap berpindah-pindah lokasi, dari satu hotel ke hotel yang lain.

Saat digelandang dan dilakukan penyidikan terhadap Ifa, ia mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan Ifa kepada penyidik, dirinya sudah 2 kali melakukan hal serupa, begitu pula dengan modus yang digunakan.

Ifa mengaku ia terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu demi menghidupi buah hatinya seorang diri.

"Pelaku mengaku untuk menghidupi anaknya yang masih kecil. Pelaku juga mengaku baru beberapa bulan bekerja seperti itu (booking online)," jelas polisi dengan tiga balok dipundaknya itu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan, smartphone milik KN disita sebagai barang bukti.