Pelaku Persetubuhan di Ngawi Miliki Jimat Semar Mesem

 AGR tersangka persetubuhan terhadap ibu dan anak di Ngawi/RMOLJatim
AGR tersangka persetubuhan terhadap ibu dan anak di Ngawi/RMOLJatim

Saat diperiksa polisi, AGR, pelaku persetubuhan di Ngawi mengaku memiliki jimat Semar Mesem.


"Dari tangan AGR terduga pelaku persetubuhan memang memiliki satu benda bertuah jenis jimat Semar Mesem. Saat ini jimatnya sudah diamankan," kata Kapolsek Sine Iptu M. Farid Suharta kepada Kantor Berita RMOLJatim via seluler, Sabtu (6/2).

Iptu M. Farid lebih lanjut menjelaskan, sesuai pengakuan pria  29 tahun asal Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi, jimat yang dibawanya mempunya tuah tersendiri atau ampuh. Hanya saja kepastian itu tidak bisa dibuktikan dengan akal sehat apakah bisa mengelabui korbanya atau tidak. Memang dimaklumi, selama ini si AGR pria pengangguran.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menegaskan AGR dijerat pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 29 Jo Pasal 4 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Jo Pasal 27 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Untuk kasus pornografi dan pelanggaran terhadap UU ITE kata Agung Ananta ditangani Polsek Sine.

Seperti diberitakan, aksi bejat AGR terbongkar setelah mendapat laporan dari seorang ibu rumah tangga sebut saja SW (48) warga Kecamatan Sine. 

Dimana SW menerima kiriman video mesum dari AGR bersama pacarnya RL via aplikasi WhatsApp. Tidak hanya itu, ternyata AGR juga mengirimkan ke SW berupa dua foto setengah telanjang yang dilakukan SN berstatus janda ibu dari pacarnya RL.