Sudah Tidak Relevan, Gerindra Sarankan Gubernur Khofifah Revisi RPJMD

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Rohani Siswanto/RMOLJatim
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Rohani Siswanto/RMOLJatim

Agar tidak memberatkan diakhir jabatan karena target tak tercapai, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disarankan segera mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Saran tersebut dilontarkan Anggota Fraksi Gerindra Jatim, Rohani Siswanto saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (14/2).

Menurutnya, Perda No.7/2019 tersebut sudah dianggap tidak relevan karena dibuat berdasarkan asumsi dan kondisi sebelum adanya pendemi Covid 19, sehingga tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

“Kami khawatir, jika gubernur tidak segera melakukan revisi atas perda tersebut, maka akan memberatkan posisi pemerintah daerah pada LKPJ akhir masa jabatan nanti," katanya.

Anggota Komisi B DPRD Jatim itu mempredksi Pemprov Jatim tidak mungkin mampu melaksanakan target capaian dan prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan dengan kondisi seperti saat ini.

Sedangkan disisi lain, Jika terjadi kegagalan memenuhi target prioritas pembangunan  yang sudah ditetapkan dalam RPJMD, Pemprov tidak bisa berdalih, bahwa kegagalan pemprov melaksanakan program  yang sudah ditetapkan tersebut karena terkendala pendemi Covid 19.

"Mengingat ruang  inisiatif untuk melakukan revisi terhadap rpjmd tersebut tidak dimanfaatkan. Sebagai contoh: target pertumbuhan ekonomi didalam RPJMD tahun 2020  ditetapkan sebesar 5,54 tetapi karena kondisi covid  pada akhir 2020 malah terkontraksi menjadi -2,39," tambahnya.

Rohani juga menyatakan, asumsi kerangka pendanaan program dimasing-masing OPD yang sudah tidak sesuai lagi dengan kerangka  pendanaan yang ada di RPJMD sebagai akibat refocusing penanganan covid 19.

Karena itu, kata Rohani Siswanto, Komitmen awal revisi RPJMD sudah harus dilakukan antara DPRD Jatim dan Pemprov Jatim sebelum penetapan Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) 2022.

"Sehingga RPJMD yang menjadi acuan RKPD 2022 sudah selaras dan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini," pungkasnya.