Pihak Istana membantah desas-desus yang menyebut pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 lewat pengaturan jadwal Pilkada Serentak.
- Pose 2 Jari Presiden Dianggap Langgar UU Pemilu, Mahasiswa Laporkan Jokowi ke Bawaslu
- Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, Jelas Itu Melanggar UU Pemilu
- MK Tolak Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Bantahan ini disampaikan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno, di kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Menurutnya, pengaturan jadwal Pilkada Serentak di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada tidak ada kaitannya dengan pencalonan putra Jokowi.
Karena pada saat penyusunan hingga pengesahan UU Pilkada waktu itu, Pratikno tidak mendengar adanya niatan dari Gibran untuk maju ke gelanggang pertarungan Pilpres 2024.
"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016. Jadi pengusaha, enggak ada kebayang (maju Pilpres)," ujar Pratikno seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Bahkan menurut Pratikno, mungkin Gibran juga tidak terbayang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2020 yang lalu, hingga akhirnya terpilih menjadi Wali Kota Solo.
Karena itu, Pratikno menegaskan sikap pemerintah adalah menginginkan Pilkada Serentak digelar pada November 2024, sebagaimana yang diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Jadi sekali lagi, jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua. Sekali lagi, sikap pemerintah didasarkan pada UU ini, sudah ditetapkan tahun 2016," tuturnya.
"Ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan," demikian Pratikno.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?