Cegah Kecurangan, Disperindag Kabupaten Probolinggo Tera Ulang Timbangan

Petugas saat melakukan tera ulang timbangan/RMOLJatim
Petugas saat melakukan tera ulang timbangan/RMOLJatim

Sejak dilakukannya penapakan Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2021, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo gencar melakukan kegiatan sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang ada di perusahaan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) hingga pasar tradisional.


“Kegiatan sidang tera ulang ini gencar kami lakukan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo sebagai daerah yang tertib ukur. Ke depan kami juga akan melakukan tera ulang alat UTTP yang dimiliki pelaku IKM yang ada di Kabupaten Probolinggo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Taufik Alami dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/2).

Untuk sidang tera ulang di pasar tradisional sudah dilakukan sejak awal Februari 2021. Sasarannya adalah 24 kecamatan dengan peserta WTU (Wajib Tera Ulang) yang ada di 34 pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo.

“Kegiatan sidang tera di pasar tradisional ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan memberikan kepastian usaha. Sidang tera ini bisa memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha sehingga bisa amanah dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.

Taufik menerangkan bahwa pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap proses jual beli di pasar tradisional. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan sidang tera di pasar tradisional.

“Oleh karena itu, kami tidak hanya sekedar memaksimalkan perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) saja, tetapi bagaimana mampu mewujudkan Kabupaten Probolinggo menjadi daerah yang tertib ukur,” tegasnya.

Sementara Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini menyampaikan salah satu kendala dalam kegiatan sidang tera ulang ini adalah efek dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan menurunnya proses jual beli di pasar tradisional sehingga jumlah WTU banyak yang tidak hadir pada saat kegiatan sidang tera ulang.

“Selain itu minimnya sosialisasi terkait dengan pentingnya tera ulang bagi alat UTTP. Hal ini dikarenakan tidak boleh berkerumun saat masih pandemi Covid-19. Tetapi ke depan kami akan memberikan sosialisasi melalui tayangan video atau banner. Karena sesuai dengan Undang-undang semua alat UTTP wajib untuk dilakukan tera ulang,” pungkasnya.