Dewan Gelar Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Wali Kota Surabaya

DPRD Surabaya menggelar Paripurna/RMOLJatim
DPRD Surabaya menggelar Paripurna/RMOLJatim

DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna melalui daring tentang usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya sisa masa jabatan 2016 – 2021, Rabu (17/2).


“Rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya sisa masa jabatan 2016-2021. Pak Whisnu Sakti Buana yang berakhir masa jabatannya hari ini,” ujar Adi Sutarwijono dikutip Kantor Berita RMOLJatim ditemui usai rapat Paripurna.

Dia menjelaskan, dari hasil dari rapat Paripurna ini akan disampaikan kepada Gubenur Jawa Timur dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Dan mendapatkan SK penetapan pemberhentian,” terang Adi Sutarwijono yang juga Ketua Fraksi PDIP ini.

Saat ini, kata Ketua DPC PDIP Surabaya, Gubernur Jatim telah memberikan SK atau surat mandat kepada Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan Sekkota untuk menjadi pelaksana harian (PLH) Wali Kota Surabaya.

Maka dari itu, ia meminta agar Hendro Gunawan dapat menjalankan amanahnya seperti yang sudah diamanatkan undang-undang.

“Saya berharap (Hendro Gunawan) agar dijaga betul keteraturannya sampai dilantiknya masa jabatan wali kota baru Pak Eri Cahyadi dan Pak Armuji yang kemarin sudah mendapatkan keputusan dari MK,” pungkasnya.