Usulan Jokowi Merevisi UU ITE Perlu Dikawal 

Mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
Mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Rencana Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik perlu dikawal. 


Demikian disampaikan mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah melalui akun Twitternya @febridiansyah, Selasa (16/2).

"Pernyataan Presiden dan Menko Polhukam tentang rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal," kata Febri.

Akan tetapi kata pegiat antikorupsi ini, ada hal-hal lainnya yang juga harus menjadi perhatian. 

Salah satunya, terkait latar belakang pasal-pasal penghinaan di KUHP dan perkembangan di Belanda serta terkait sengketa pribadi untuk digeser ke jalur perdata.

Ia mencontohkam, seorang pejabat publik sepatutnya tidak menggunakan pasal pidana penghinaan. 

Dengan demikian, tidak ada lagi kejadian seorang pejabat dikritik kemudian melaporkan ke aparat penegak hukum. 

"Jika tersinggung secara pribadi, selesaikan di jalur sengketa privat. Ada kok aturan di KUHPerdata untuk pemulihan hak pribadi tersebut. Bisa 1365 atau 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," tegas Febri seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.