DPRD Ngawi Akui Kebebasan Warga Terbatasi Akibat PPKM Skala Mikro

Wakil Ketua I DPRD Ngawi, Sarjono/RMOLJatim
Wakil Ketua I DPRD Ngawi, Sarjono/RMOLJatim

Wakil Ketua I DPRD Ngawi, Sarjono membenarkan telah menerima aspirasi dari paguyuban sor terop atau komunitas pekerja seni hiburan di ruang kerjanya. 


Aspirasi tersebut menyoal tentang implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Skala Mikro yang terus diperpanjang lagi dengan terbitnya SE Nomor 4.

"Sebetulnya secara subtansi materi hampir-hampir sama hanya saja mungkin ada perbedaan perlakuan zona. Dan paguyuban sor terop mempertanyakan kepada DPRD Ngawi sampai kapan tow PPKM skala mikro ini berakhir," terang Sarjono saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin, (22/2). 

Pertanyaan yang ia terima itu, beber Sarjono, juga ada alasan kuat. Karena setiap instruksi yang kemudian ditindaklanjuti dan dibarengi dengan batasan waktu namun nyatanya terus molor. Dan atau PPKM skala mikro bisa jadi tidak akan berakhir. 

Sehingga hal ini bisa diasumsikan oleh paguyuban sor terop sangat membatasi kebebasan masyarakat dalam berkreasi seni dan merugikan para pekerja seni itu sendiri.

"Ditambah lagi sesuai pandangan teman-teman dari paguyuban sor terop sangat merugikan berbagai sisi. Mulai dari sisi sosial budaya yang ada di masyarakat kemudian sisi ekonomi," ulasnya.

Bicara sisi ekonomi, legislator dari Partai Golkar ini menyebut, sesuai argumen paguyuban sor terop, bahwa orang hajatan itu pada prinsip dasarnya mampu menyangga dan memutar beberapa sektor ekonomi secara real. 

Mengacu hal itulah pihak paguyuban pekerja seni meminta kepada dewan untuk disampaikan kepada pihak berwenang baik Bupati maupun Satgas Covid-19 Kabupaten Ngawi. Agar nantinya didalam penerbitan surat edaran menyangkut perpanjangan PPKM skala mikro untuk mempertimbangkan dengan kondisi lapangan sesuai beberapa aspek.

"Kita selaku dewan tetap akan membantu dari aspirasi yang disampaikan warga masyarakat. Tetapi dewan sendiri disisi lain akan konsisten mengawal peraturan dimana masyarakat harus patuh terhadap upaya pencegahan Covid-19 melalui peraturan yang diterbitkan pemerintah," jelas Sarjono.