Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) berlebel "Syariah" di Desa Driyorejo, Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, ternyata ilegal sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) umum. Dengan demikian, bukan tanggungjawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Kepala BNPB Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Pandegelang
- 3 Korban Tertimbun Longsor Blitar, 2 Ditemukan Meninggal
- Bawaslu Bangkalan Temukan Pelanggaran Etik Pemilu di Desa Kwanyar Barat
"Koperasi Syariah (Kopsya) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Magetan sepertinya tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Coba ditanyakan ke Dinas Koperasi setempat," kata Humas OJK Kediri Yudi Tri Widodo, dikutip RMOLJatim, Kamis, 1 Mei 2025.
OJK Kediri membawahi pengawasan LJK dan koperasi "open loop" wilayah Jawa Timur bagian Barat. Hingga 15 Januari 2025 tercatat koperasi open loop bergerak di sektor jasa keuangan hanya 21 koperasi berizin OJK.
Seperti diketahui sekitar 3000 nasabah Kopsya MSI dengan total uang yang tertelan mencapai Rp 77 miliar. Ribuan nasabah terdampak itu sudah melaporkan kejadian dugaan penipuan koperasi ini ke polisi.
Manajemen Kopsyah MSI saat konferensi pers hanya bersifat klarifikasi. Tidak ada sesi tanya jawab.
"Mohon maaf, kami tidak membuka sesi tanya jawab," kata Wawan Wandoyo dari manajemen MSI.
Sementara Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Magetan (LPK-SM) Patriot, N Susanto meminta masyarakat agar berhati-hati dengan tipuan berkedok lembaga jasa keungan. Apalagi koperasi, karena koperasi rawan terjadi penipua, karena memeroleh izin koperasi di daerah sangat mudah.
"Warga selalu waspada, jangan mudah tergiur. Apalagi janji-janji atau iming-iming yang tidak rasional," kata Susanto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Kabupaten Magetan Refocusing Anggaran Baju Seragam Pasca Sorotan Masyarakat
- Polisi Selidiki Peredaran Uang Palsu yang Marak di Magetan
- Pembangunan Sirkuit Balap Parang, Prestasi di Event Tingkat Regional dan Nasional Warnai Dunia Olahraga Magetan