Curi Perhiasan Juragan, Pembantu Rumah Tangga Ditangkap

Kapolsek Maron saat membeber para pelaku kriminal/RMOLJatim
Kapolsek Maron saat membeber para pelaku kriminal/RMOLJatim

Kepolisian Sektor (Polsek) Maron, Polres Probolinggo menangkap Rahayu Sri Wilujeng (45) Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Desa Brani Kulon, Kecamatan setempat, Kabupaten Probolinggo, Selasa (23/2) siang.


Pembantu ini diringkus setelah mencuri perhiasan di rumah Yuni (35) warga Desa Brani Wetan, kecamatan setempat, yang tak lain merupakan majikannya sendiri pada Minggu (29/11) lalu. Kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya sendiri setelah menggondol perhiasan emas di antaranya, 1 cincin mata pink dan hijau, 1 pasang anting emas mata hijau, 1 untai kalung emas kombinasi mutiara milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau sudah mengambil perhiasan milik majikannya sendiri. Barang curian tersebut, oleh pelaku kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Samiran seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/2).

Sedangkan modus operandinya, lanjut Samiran, pelaku mengambil perhiasan korban saat kondisi rumah sepi. Dari situlah, pelaku yang telah mengetahui tempat korban menyimpan perhiasannya tersebut, kemudian melancarkan niat busuknya.

"Saat kondisi rumah sepi atau kosong, tinggal hanya pelaku saja. Pelaku langsung menuju kamar korban dan mengambil perhiasan korban yang disimpan di dalam lemari atas dengan mudah. Naiknya menggunakan kursi," ungkap Samiran.

Akibat ulahnya, sambung Samiran, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Sedangkan untuk kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 8 juta," tutup Samiran.


ikuti update rmoljatim di google news